Pegawai Dinsos Sidoarjo Urunan Beri THR Tenaga Harian Lepas

Para THL di Dinas Sosial Sidoarjo memberikan layanan administrasi pada warga kurang mampu di Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekitar 11.900 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Sidoarjo, tanggal 5 Juni depan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. Sedangkan tenaga non ASN yang termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), karena sesuai ketentuan yang ada tidak bisa mendapatkannya.
Menurut Sekda Kab Sidoarjo, Achmad Zaini, karena itu yang harus peduli dengan nasib para THL itu untuk memberikan THR adalah pihak yang termasuk pemberi kerja pada para THL itu. Para THL ini menandatangani perjanjian kerja dengan siapa? Dengan suatu PT atau dengan OPD mana, maka mereka itulah yang seharusnya peduli dengan nasib para THL ini.
Disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kab Sidoarjo, Khusnul Inayah, pemberian THR ini berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang THR. Mereka yang berhak mendapatkannya adalah ASN, TNI/Polri, pensiunan dan pegawai dengan SK Bupati. Sedangkan pegawai dengan SK Kepala Dinas tidak dapat. Dalam THR ini ada rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional umum. Gaji pada THR ini berdasarkan perhitungan Bulan Mei.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kab Sidoarjo, Yusuf Isnajanto, di OPD nya sangat peduli dengan para THL ini untuk mendapatkan THR. Ini karena agar para THL juga bisa mendapatkan kebahagiaan menjelang Idul Fitri 1439 H.
”Kita akan urunan bersama, mulai pejabat sampai staf, agar bisa memberikan THR pada THL ini,” jelas Yusuf, didampingi sejumlah pejabatnya.
Disampaikannya, di OPD nya kini ada sekitar 10 orang yang termasuk THL. Tidak hanya untuk memberikan THR saja, kata Yusuf, saat pegawai Dinsos menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan tiap triwulan, baru-baru ini, juga mereka potong untuk urunan dan diberikan pada para THL. [kus]

Tags: