Pegawai Non ASN Sidoarjo dapat Gaji ke 13 dan 14

Ridho Prasetyo. [alikus/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Mulai Bulan Oktober 2019 ini, semua jenis pegawai Non ASN di Pemkab Sidoarjo, akan dihandle dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Selain itu, para Non ASN juga akan diberikan gaji 13 dan gaji 14,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Ridho Prasetyo SSTP MAP, Rabu (30/10) kemarin.
Jenis pegawai Non ASN di Kab Sidoarjo, kata Ridho, seperti Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Ridho mengatakan, memasukkan para THL untuk dapat BPJS dan dapat gaji 13 dan 14 tersebut, merupakan itikad baik dari pimpinan daerah kepada para Non ASN.
Selama ini para THL di Kab Sidoarjo, diakui masih belum mendapatkan jaminan BPJS. Juga tidak mendapatkan gaji 13 dan gaji 14. Yang biasanya mendapat hanyalah para ASN nya saja.
Berapa jumlah pegawai non ASN di Kab Sidoarjo secara pastinya? Ridho mengaku tidak hapal persis, hanya menyebut jumlahnya ada mencapai ribuan yang tersebar di 58 OPD.
Untuk pemberian BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, kata Ridho, akan diberlakukan mulai Bulan Oktober 2019 ini. Juga gaji 13 dan gaji 14, direncanakan akan diberikan pada bulan-bulan ini.
Untuk gaji 13 akan mendapat Rp500 ribu, karena Rp500 ribu sebelumnya sudah diberikan pada pertengahan tahun ini. Dan untuk gaji 14 akan diberikan sebesar Rp1 juta.
“Semoga kebijakan pimpinan daerah itu bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai di Sidoarjo,” tuturnya. [kus]

Tags: