Pegawai Outsourching Pemerintah Tak Dapat THR

DEMO-UANG-THR-GRAFIS-DOKSurabaya, Bhirawa
Hingga H-6 Lebaran saat ini, Posko THR yang didirikan LBH Surabaya yang bekerja sama dengan relawan buruh Jawa Timur sedikitnya mencatat ada 131 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut setidaknya 2.206 korban pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya karena tidak diberikannya THR oleh pihak perusahaan.
Dari catatan posko THR yang terletak di jalan Kidal No.6 ini, dari 2.602 buruh yang mengaku belum mendapatkan THR, berasal dari 77 perusahaan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota ring satu Jatim meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Malang.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Wachid Habibullah mengatakan, berbagai modus yang dipakai para perusahaan dalam melakukan pelanggaran THR kerap kali dilakukan modus-modus klasik seperti yang di catat tahun lalu. Seperti pekerja/buruh kontrak outsourching, maupun harian lepas tidak diberi THR karena status kerja.
Selain itu, ada dua modus baru yang dipakai perusahaan kali ini, yang pertama yaitu pegawai kontrak atau outsourching dari pemerintah tidak ada anggaran dari APBD. Dan yang ke dua dengan modus, perusahaan menutup usahanya sebelum bulan Ramadan, dan setelah lebaran dibuka kembali.
” Terkait pegawai pemerintah yang terikat Outsourching sedikitnya ada 50 orang yang mengadukan ke LBH Surabaya. Pada pokoknya mengadukan bahwa para pekerja kontrak pada Dindik Kota Surabaya yang ditempatkan di sekolah SD, SMP, dan SMA di wilayah Kecamatan Sukolilo,” papar Wachid saat ditemui Bhirawa di kantor LBH Surabaya, Selasa (22/7).
Ia menambahkan, atas pengaduan tersebut kami meminta agar emberikan klarifikasi dan mendesak agar menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Kami sudah melayangkan surat pengaduan THR ini ke Wali Kota Surabaya pada Sabtu (19/7) kemarin, sampai detik ini belum ada respon dari Bu Wali,” katanya.
Wachid juga menambahkan, kita sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait, dan nanti akan ditindak lanjuti. Ini terkait APBD harus diadakan untuk THR para pegawai outsourching pemerintahan. ” Pemerintah sendiri membuka posko pengaduan THR, sedangkan pegawai outsourchingnya sendiri malah gak ngasih THR. Banyak tenaga honorer dari pemerintah yang ditempatkan di sekolah-sekolah negeri sebagai tenaga keamanan, tata usaha maupun tenaga kebersihan, tidak mendapatkan THR atau gaji 13,” ujarnya.
Langkah ke depan yang dilakukan Posko THR yakni berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota serta Disnaker Pemprov Jatim agar pegawai pengawas dapat turun langsung melakukan sidak ke perusahaan.
” Selain itu by surat kita juga mengirim surat klarifikasi dan desakan ke perusahaan untuk segera membayar THR pekerjanya,” tambahnya.
Salah satu pegawai outshourching di dinas pemerintahan yang tidak mau menyebutkan namanya mengeluhkan tidak adanya THR. Selain itu jaminan kesehatan juga belum ada. ” Saya sudah bekerja 13 tahun mulai 2003, tapi sampai sekarang belum pernah dapatkan THR. Kalau dulu dianggarkan THR itu, apalagi waktu hari H lebaran saya tugas pagi,” keluhnya.
Jumlah pekerja/butruh di Jatim yang melaporkan ke posko THR tidak mendapatkan THR pada lebaran tahun ini mengalami penurunan dibandingkan lebaran 2013. Tahun ini sebanyak 2.602 pekerja/buruh, sedangkan tahun lalu mencapai 14.673 buruh. [geh]

Tags: