Pegawai P3K Formasi 2019 Menerima SK Dari Bupati Jombang

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat acara Penyerahan SK Pegawai P3K Formasi 2019 di Gedung Bung Tomo, Pemkab Jombang, Rabu (24/02).

Jombang, Bhirawa
Setelah menunggu hampir 2 tahun, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2019 resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jombang dan menandatangani Perjanjian Kerja, Rabu (24/02).

Agenda Penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2019 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dilaksanakan secara terbatas. Peserta terbagi di beberapa tempat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan dilakukan secara virtual.

Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati Jombang, Asisten 3, Kepala BKD-PP serta Staf Ahli dan Kepala OPD terkait berada di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang. Sementara peserta yang lain terbagi di Aula 1, 2, dan 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, serta di Ruang Media Center Kantor Pemkab Jombang.

Secara Simbolis SK diserahkan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab kepada Agus Hidayat, SPd dari SDN Wonomerto 2, Wonosalam, Sri Purwaning, Amd Keperawatan dari Puskesmas Wonosalam, drh. Dwi Sulistyarini dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, serta dilakukan penandatanganan perjanjian kerja.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan terima kasih kepada semua Pegawai Pemerintah fengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang telah membantu pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, yaitu pendidikan dan kesehatan, serta pertanian yang bahwasanya pemerintah daerah masih kekurangan pegawai,” papar Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang berharap, P3K mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, terutama di era digital sehingga bisa memberikan kontribusi/sumbangsih terhadap Pemkab Jombang dalam rangka mewujudkan visi ‘Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing’.

Sebagai ASN yang baik dan profesional, P3K juga diharapkan senantiasa meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun secara kedinasan yang difasilitasi oleh perangkat daerah maupun Pemkab Jombang.

Dengan peningkatan kompetensi, merupakan salah satu upaya agar ASN benar-benar berkinerja tinggi, disiplin, dan selalu berorientasi pada kepentingan serta layanan kepada masyarakat.

“Dengan diangkatnya Bapak/Ibu sekalian menjadi ASN, saya berharap tidak ada perubahan perilaku gaya hidup seiring dengan kenaikan status jabatan sebagai ASN. P3K bisa berkarir sampai puncak atau sampai batas usia pensiun. Tolong pahami ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban dan larangan ASN. Saya sangat berharap tidak ada P3K yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,” tandas Bupati Jombang. [rif]

Tags: