Pegawai Pemerintah Non-PNS Mencari Keadilan

Fakta guru honorer memang selalu menjadi topik yang diperbincangkan selama statusnya masih ada dan tetap guru honorer. Semua itu bisa kita amati dari sejak tahun 2014 – 2019. Artinya, dahulu sampai sekarang masih saja masalah guru honorer belum terselesaikan. Strategi dan bebagai cara pun ditempuh kalangan guru honorer atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS untuk mencari keadilan.
Melangsir dari Sindonews.com (13/1), salah satunya yang dilakukan dari Perwakilan Guru Honorer yang di dampingi sejumlah tim kuasa hukum ini mendapatkan nomor registrasi 1942/PAN.MK/I/2020. Langkah tersebut merupakan tahapan dalam melakukan uji materi atau gugatan terhadap pasal mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Adapun pasal yang yang dimohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS serta Pasal 99, tentang pengangkatan PP. Detailnya, rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut di antaranya, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dan lain-lain.
Pasal tersebut merupakan permohonan sebagai wujud penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945. Besar harapan, semoga di tahun 2020 ini, fakta yang terjadi pada guru honorer segera bisa teratasi dan semoga melalui era menteri pendidikan yang baru bisa merubah nasib guru menjadi lebih baik.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: