Pejabat Dikukuhkan Sebelum Pembahasan RAPBD 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Seiring dengan bakal ditetapkannya Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda pada Senin (10/10) pekan depan, di kalangan DPRD Tulungagung kini berhembus kabar jika akan ada pengukuhan atau pelantikan pejabat lingkup pemkab setempat sebelum pembahasan RAPBD 2017 atau  Oktober ini.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Drs H Mashut tidak memungkiri hal tersebut. Menurut dia memang ada kabar santer jika bakal ada pelantikan pejabat sesuai nomenklatur baru pasca penetapan Perda OPD.
“Kabarnya seperti itu. Sebelum pembahasan RAPBD 2017 sudah ada pengukuhan. Istilahnya pengukuhan bukan pelantikan,” ujarnya, Selasa (4/10).
Namun demikian, menurut dia, masalah pelantikan pejabat atau pengukuhan pejabat merupakan hak prerogatif bupati. Karenanya, hanya bupati yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Yang bisa dipastikan itu adalah penetapan Raperda OPD menjadi Perda. Soalnya saya sudah mendapat surat untuk rapat paripurna DPRD pada Senin (10/10) mendatang,” paparnya.
Saat ini teka-teki terkait pelantikan pejabat sesuai nomenklatur di Raperda OPD juga berhembus di kalangan pejabat Pemkab Tulungagung. Prediksi mereka terbelah dua. Ada yang mengatakan bakal dilakukan sebelum pembahasan RAPBD 2017 dan ada pula yang mengatakan akan dilakukan setelah pembahasan RAPBD 2017.
Pejabat yang mengatakan pelantikan dilakukan sebelum pembahasan RAPBD 2017 (Oktober 2016) beralasan pembahasan RAPBD 2017 sudah dilakukan oleh pejabat kepala SKPD baru sesuai Perda OPD. Sedang yang mengatakan sebaliknya, pelaksanaan pelantikan sesudah pembahasan RAPBD 2017, karena pejabat saat ini masih menjalankan amanah dari Perubahan APBD 2016 (Desember 2016).
Sebelumnya Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung Drs Wiwik Triasmoro berpendapat tidak ada waktu yang ideal soal pelantikan pejabat lingkup Pemkab Tulungagung. Apakah sesudah pembahasan RAPBD 2017 atau sesudahnya.
“Yang penting sesuai Raperda OPD pelantikan pejabat paling lambat Desember 2016. Masalahnya, Perda OPD harus sudah jalan pada awal 2017,” katanya.
Menurut Wiwik tidak masalah juga jika pelantikan pejabat dilakukan setelah pembahasan RAPBD 2017. “Pejabat yang menjabat sekarang tidak masalah jika membahas RAPBD 2017 kendati sudah dipastikan ada perubahan nomenklatur SKPD pada 2017,” tuturnya.
Sejauh ini belum ada pernyataan pasti dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi terkait waktu pelantikan pejabat, apakah sebelum pembahasan RAPBD 2017 atau sesudah pembahasan RAPBD 2017. Belum lama ini Bupati Syahri Mulyo hanya mengatakan pelantikan dilakukan setelah Raperda OPD ditetapkan menjadi Perda. [wed]

Tags: