Pejabat Dispertan Pemkab Nganjuk dan Staf Bank Jatim Terjaring OTT

Diduga menerima gratifikasi, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Totok Prastowo tertangkap tangan Tim Polda Jatim.

Tersangka Bakal Bertambah
Nganjuk, Bhirawa
Setelah menetapkan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk, Totok sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/9), Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 6 miliar yang dimenangkan oleh UD Puspa Agro. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Selain Totok, tim gabungan Polda Jatim juga menangkap Besta staf kredit Bank Jatim Cabang Nganjuk, namun hingga berita ini diturunkan Besta masih ditetapkan sebagai saksi.
“Sementara satu tersangka dan satu orang masih saki. Kedua orang yang kena OTT di Ngajuk masih menjalani pemeriksaan,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (30/9).
Menurut Barung, kemungkinan besar jumlah tersangka atas kasus OTT di Nganjuk ini bakal bertambah. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Bisa saja ada tersangka baru yang nanti diputuskan penyidik. “Nanti perkembangan terbaru akan disampikan hari Senin (2/10),” tutur Barung.
Penyidik, lanjut Barung, bakal melakukan gelar perkara dari hasil OTT di Ngajuk. Kini penyidik sudah mengamankan dua orang dan barang bukti dari hasil OTT. Kasus ini sedang ditangani dan terus dikembangkan. Saat ditanya barang bukti dari OTT ini, Barung belum mau mengungkapkannya. Termasuk informasi mengamankan uang Rp 100 juta – Rp 120 juta dari tangan tersangka Totok. “Nanti akan disampikan, masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Barung.
Sementara itu dalam OTT tersebut Polisi menyita barang bukti uang Rp 100 juta sebagai bukti suap, polisi juga tahan barang barang lainnya. Yaitu, mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1105 pH dan Honda City bernopol AE 1792 FN.
Kuat dugaan penangkapan mantan Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Nganjuk bersama staf Bank Jatim tersebut terkait gratifikasi proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 6 miliar yang dimenangkan oleh UD Puspa Agro.
Informasi yang dihimpun Bhirawa menyebutkan Totok dan Besta ditangkap di Jalan Raya Nganjuk – Kediri Kecamatan Pace, tepatnya warung makan zamzam. Setelah mengamankan Totok dan Besta berikut barang bukti, Polisi lantas menggeledah ruang Kabid Hortikultura di Dinas Pertanian.
Setelah menyita dokumen yang dibutuhkan  yang terkait dengan proyek pengadaan bawang merah, tim Polda Jatim memasang garis polisi di ruang kerja Totok. Garis polisi juga dipasang di ruang bidang bidang hortikultura.
Kepala Dinas Pertanian Nganjuk, Agoes Soebagijo terkait penangkapan Totok Prastowo mengatakan, jika dirinya baru mengetahui kabar tersebut kemarin sore. Bahkan terkait kasus suap yang dilakukan Totok, Agoes mengaku tidak tahu menahu. “Saya juga baru tahu kabar penangkapan Pak Totok tadi malam,” kata Agoes
Lebih jauh Agoes mengatakan, selama ini pengadaan benih bawang merah sudah sesuai ketentuan. Dalam proses lelang juga selalu didampingi oleh tim dari Kejaksaan dan Kepolisian. ” Kami sangat hati-hati dalam melakukan proses pengadaan bawang merah,” lanjut Agoes.
Terpisah, Kepala Bank Jatim Cabang Nganjuk Yetty Fitria memberikan keterangan bahwa Bank Jatim tidak terkait dengan proyek pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian. Terkait penangkapan salah satu stafnya, Yetty Fitira mengatakan, dia juga baru mengetahui informasi ini kemarin sore.
Untuk diketahui, proyek pengadaan benih bawang merah di Dispertan Nganjuk merupakan proyek nasional. Untuk tahun 2017 ini, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk mendapat kucuran dana Rp 6 miliar dari APBN. Sementara tahun sebelumnya yakni tahun 20016, nilai pengadaannya lebih besar yakni Rp 9 miliar. [ris]

Tags: