Pejabat Eselon 2 Kota Batu Kehilangan Jabatan

Kepala BKD Batu, Ahmad Suparto (kedua dari kiri) dalam sebuah acara di Kantor BKD Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Seorang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dipastikan akan kehilangan jabatannya. Hal ini setelah yang bersangkutan (ybs) tidak melaksanakan Komitmen Integritas Kerja yang telah ditanda tanganinya. Sebagai pejabat tinggi di Pemkot, pada bulan Februari lalu ybs sudah tak pernah masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
Diketahui, pejabat eselon 2 yang terancam bahkan dipastikan kehilangan jabatannya adalah Kepala Diskominfo Batu  Arif Setiawan. Sejak menduduki kursi pucuk pimpinan Diskominfo pada 31 Desember 2016, Arif hanya tercatat 8 kali masuk kerja.  Hal ini berdasarkan rekaman absensi elektronik yang ada di Pemkot Batu.
“Pada bulan Januari 2017 ybs terekam hanya absen sebanyak 8 kali. Kemudian pada Februari sudah tidak pernah absen lagi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Ahmad Suparto, Rabu (22/3).
Ia menjelaskan bahwa alat absensi elektronik yang ada di Pemkot Batu sudah berifat otomatis. Maksudnya, alat ini akan otomatis merekam jam berapa seorang PNS masuk kerja, dan jam berapa pula pulangnya.
Kemudian jam keterlambatan maupun jam pulang sebelum waktunya akan terakumulasi. Jika akumulasi sudah mencapai jam kerja selama sehari, maka PNS tersebut akan dihitung tidak masuk 1 hari kerja.
Adapun berdasarkan PP nomor 53, seorang PNS Kota Batu yang tidak absen selama 45 hari kumulatif akan kena ‘lampu merah’. Hal ini juga yang yang diberlakukan kepada Arif Setiawan. Apalagi BKD juga mendapatkan informasi jika ybs (Arif S) hanya mengendalikan kinerjadi Diskominfo lewat telepon saja.
“Seperti itu kan tidak ada aturannya, bahkan tidak diperbolehkan. Karena hal itu bisa mempengaruhi kinerja pegawai yang lain,”tambah Suparto. Padahal, lanjutnya, dalam teguran yang pernah diberikan, ybs telah berjanji memperbaiki kinerja dengan menandatangani Komitmen Integritas Kerja (KIK). Dalam surat KIK yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai, ada 9 poin yang harus dipenuhi ybs. Salah satunya berbunyi,”Apabila saya melanggar komitmen, maka saya bersedia diberi sangsi perundang-undangan yang berlaku, dan bersedia diberhentikan dari jabatan saya”.
Dengan komitmen yang dibuat ini, kata Suparto, dan tetap adanya pelanggaran, maka bisa dipastikan ybs akan dicopot dari jabatannya. Ternyata, tidak hanya 1 Pejabat Eselon 2 di Pemkot Batu yang sering bolos kerja. Catatan di BKD, satu staf ahli Pemkot bidang Administrasi, Budi Santoso, juga tidak pernah mengisi absensi di kantor. Ybs juga telah mendapatkan surat teguran dari BKD. Dan ketika kedua pejabat eselon 2 ini dikonfirmasi lewat telephon, keduanya tidak bersedia menjawab. [nas]

Tags: