Pejabat Eselon Dua Terancam Nonjob

H Rendra Kresna

H Rendra Kresna

(Imbas Perubahan SOTK)
Kab Malang, Bhirawa
Pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Anggota DPRD Kabupaten Malang telah menemukan kesepakatan. Selanjutnya,  Bupati Malang dalam waktu 15 hari mendatang akan melakukan perombakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (25/9), kepada wartawan, perombakan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Malang, sudah final. Dalam waktu dekat ini akan pihaknya akan mengajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk fasilitasi dan evaluasi. Langkah itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Artinya, proses fasilitasi berlangsung efektif selama 15 hari, atau dalam waktu tersebut bupati sudah diperbolehkan merubah ulang susunan pejabat di lingkungan Pemkab Malang. Dan hal itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya. Selain itu, masih dikatakan Rendra, perubahan SOTK juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sehingga berdasar dari UU, PP, dan Permendagri tersebut, tentunya dilaksanakan. Namun, untuk melakukan perombakan pada jabatan harus menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim. Sedangkan dalam aturan baru itu juga ada perubahan istilah nama dari SOTK menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika pada OPD baru ini jumlah SKPD sama seperti sebelumnya, maka tidak ada masalah penyusunan pejabat eselon II. Tapi sebaliknya jika ada penyusutan SKPD, tentunya pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas (kadis) harus bersiap-siap menerima tidak mendapatkan jabatan sebagai kadis,” paparnya.
Karena, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jatim ini, jika ada penyusutan, secara otomatis SKPD banyak berkurang. Sehingga dengan adanya kelebihan kebutuhan, maka mau tidak mau pejabat yang kini menjabat sebagai kadis legowo tidak menerima jabatan. Misalnya, pada sekarang ini di lingkungan Pemkab Malang terdapat 50 SKPD, dan setelah adanya perombakan SOTK terdapat 40 SKPD.
“Ini berarti SKPD berkurang 10 perangkat, sehingga sebagian pejabat yang kini menduduki jabatan setingkat kadis akan non job dan menunggu giliran berikutnya atau nantinya menggantikan pejabat yang pensiun,” tegas Rendra. [cyn]

Rate this article!
Tags: