Pejabat Eselon III Kab.Mojokerto Terkena OTT Saber Pungli

Karikatur Ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Tim Saber Pungli Kab Mojokerto berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat esselon III di Pemkab Mojokerto. Dari tangan keduanya Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan sejumlah berkas. Mereka diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada seorang pengusaha yang mengajukan pengurusan izin.
Kedua oknum itu KA (45), yang berstatus sebagai Camat Pungging, Kab Mojokerto dan TG (45), sebagai Sekretaris Camat. Keduanya ditangkap terkait pengurusan permohonan pengajuan IMB.
Peristiwa itu terjadi, ketika Bagoes (39), seorang warga mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Namun bukannya memperlancar permohonan izin, keduanya justru meminta uang pemulus. Dengan alasan sebagai syarat biaya tanda tangan dalam berkas pengajuan permohonan izin.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp6 juta, satu berkas pengajuan permohonan IMB, satu berkas pengajuan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan. Kemudian satu berkas pengajuan permohonan Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Usaha. Satu unit handphone merk Meizu hitam dan satu unit handphone Polytron hitam.
Dikonfirmasi terkait ini, Kasatreskrim Polres Kab Mojokerto, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya OTT yang menyeret dua oknum PNS yang masih aktif di Kec Pungging itu.
Namun, ia masih belum bisa menjelaskan secara detail kronologi kejadian itu karena masih dalam penyelidikan. ”Masih dalam pemeriksaan kami, mohon waktu,” katanya singkat.
Ditemui terpisah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mengaku langsung mengambil langkah pasca penangkapan anak buahnya itu. Selasa (7/1) pagi kemarin, ia memerintahkan wakil Bupati mengumpulkan seluruh camat.
”Mereka saya warning supaya tidak macam-macam. Jalankan tugas melayani masyarakat,” terang MKP.
Terkait langkah yang akan diambil, MKP sepenuhnya kepada proses hukum.
”Kita serahkan semua ke proses hukum,” pungkas MKP. [kar]

Tags: