Pejabat Eselon III Wajib Serahkan LHKPN

Foto: ilustrasi

Batas Akhir 31 Maret
Pemprov, Bhirawa
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi PNS tidak lagi hanya berlaku untuk pejabat eselon I dan eselon II. Mulai tahun ini, pejabat eselon III pun diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban tersebut khususnya berlaku bagi kepala cabang dinas (Cabdin) dan kepala unit pelaksana teknis (UPT). Di Jatim, tercatat ada 229 kepala cabdin dan UPT yang harus segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, batas akhir yang diberikan akan segera berakhir. Yakni pada 31 Maret mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, LHKPN merupakan kewajiban individu setiap pejabat secara langsung terhadap KPK. Namun, BKD secara khusus telah menunjuk tim untuk memberikan pendampingan bagi pejabat yang membutuhkan bantuan pengisian LHKPN. “Masih banyak yang belum melaporkan. Caranya mengisi LHKPN juga masih banyak yang belum tahu. Tapi itu sebenarnya kewenangan KPK, kita hanya membantu mendampingi saja,” tutur Anom saat ditemui kemarin, Rabu (13/3).
Anom mengakui, kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi eselon III memang baru berjalan tahun ini. Karena itu, sangat bisa dimaklumi jika masih ada pejabat yang belum bisa melaporkan kekayaannya ke KPK. “Sudah ada aplikasinya. Tinggal diisi langsung online ke KPK. Kalau ada yang keliru atau meragukan, akan ada konfirmasi melalui email,” terang dia.
Wajib lapor LHKPN ini harus dilakukan mulai dari pejabat yang baru diangkat, pelaporan periodik dan menjelang akhir periode atau pensiun. Di Provinsi DKI, wajib lapor LHKPN bahkan telah menyasar hingga pejabat eselon IV. Namun, di Pemprov Jatim ini baru kepala cabdin dan kepala UPT yang diwajibkan. “Kepala bidang tidak ada kewajiban melapor. Ini karena kepala cabdin dan kepala UPT itu mengelola anggaran lebih mandiri dari pada kepala bidang,” tutur Anom.
Dikatakan Anom, sebagai pejabat negara soal LHKPN sudah menjadi kewajiban. Artinya, sistem keterbukaan seorang pejabat bukan menjadi hal yang tabu. Karena itu, lanjut Anom, tidak perlu malu-malu mengisi LHKPN apalagi ditutup-tutupi. “Misalnya saja buku tabungan, tidak usah diperkecil nominalnya. Karena dari KPK dengan Kementerian Keuangan itu sudah terhubung. Sehingga kalau pun diperkecil nominalnya akan ketahuan,” pungkas Anom. [tam]

Tags: