Pejabat Jangan Sampai Berakhir Dipenjara

Direktorar Gratifikasi KPK Agus Priyanto saat memberikan paparan.(achmad suproyogi/bhirawa)

Direktorar Gratifikasi KPK Agus Priyanto saat memberikan paparan.(achmad suproyogi/bhirawa)

Sidoarjo, Bhirawa
Untuk mempersempit praktek gratifikasi, sekalian mememerangi gerakan modus korupsi, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jatim di Juanda, satukan komitmen dengan jajaran KPP (Kantor Pelayanan Pajak) se Jatim, dengan tujuan agar para pejabat diakhir jabatannya tidak masuk di penjara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Gratifikasi KPK Agus Priyanto saat menjadi narasumber dalam talk show yang diadakan oleh Kanwil Dirjend Pajak Jatim II Juanda. Acara dengan tema ‘Pengendalian Gratifikasi dalam rangka mewujudkan Good Govermance’. Selain itu juga diikuti oleh akademisi dan para jurnalis, pada(12/10) sore.
Ia mewanti-wanti untuk para pejabat, jangan sampai berakhir di penjara. Petugas harus bekerja tanpa adanya gratifikasi, karena sudah dibayar dengan menggunakan uang dari rakyat. Masyarakat juga tak segan-segan melaporkan ke pihak penegak hukum, apabila menjumpahi praktek gratifikasi maupun korupsi. “Semua instansi harus bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam melayani masyarakat,” tegas Agus Priyanto.
Menurutnya, soal gratifikasi segala macam bentuk pemberian sesuatu dari oleh untuk pejabat, urusan kedinasan negara yang ada tujuan tertentu dan memuaskan, termasuk dianggap melanggar. Memberikan sesuatu dengan nilai tertentu dan agar mendapatkan imbalan balik. Entah itu soal jabatan, pekerjaan, kenaikan pangkat dan lainnya, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika pemberian sesuatu atas landasan dan tujuan tertentu dengan kata sepakat, itu tergolong suap. “Perbuatan suap menyuap juga sangat melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara Akademisi Anita Carolina dari Univ Trunojo Bangkalan juga mengemukakan, kalau gratifikasi banyak bentuk dan modelnya. Praktek itu harus diperangi di semua instansi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, barang dan termasuk sex. Di Singapura ada aturan yang bisa menjerat adanya gratifikasi sex. Cuma untuk gratifikasi sex, di Indonesia masih belum ada aturan yang ditetapkan. “Dan laporan soal gratifikasi sex, selama ini juga belum ada yang berani,” ungkapnya sembar  tersenyum.
Kepala Kanwil DJP Jatim II juga menegaskan kegiatan ini bagian dari komitmen pejabat pajak untuk pengendalian praktek melawan hukum, seperti gratifikasi dan korupsi, khususnya di Kanwil DJP Jatim I dan II.
Ia menambahkan, formalitas acara ini dilakukan agar DJP Jatim II tetap bersih dan terus komitmen dalam memerangi peraktek melawan hukum, dan meningkatkan pendapatan untuk negara. Masyarakat harus percaya dengan pejabat atau petugas pajak. Begitu juga petugas pajak harus percaya dengan masyarakat akan kepatuhan dan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Jadi, masyarakat tidak oleh memberikan iming-iming kepada petugas pajak, dan petugas selalu melayani secara baik tanpa gratifikasi maupun suap. Dengan semakin bersihnya petugas dan baiknya dalam melayani masyarakat, pastinya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan semakin tinggi. “Sehingga pendapatan yang masuk ke kas negara, juga semakin besar,” katanya. [ach]

Tags: