Pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dihimbau Sadar Zakat Profesi

Nur Ahmad Syaifudin. [alikus/bhirawa]

(Setahun Hanya Terkumpul Rp240 Juta )

Sidoarjo, Bhirawa
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, minta agar Baznas Kab Sidoarjo terus meningkatkan pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS). Karena dana sosial yang dikumpulkan itu, akan sangat bermanfaat untuk bisa membantu para fakir miskin dan program pengentasan kemiskinan lain di Kab Sidoarjo.
Wabup Sidoarjo pun  diantaranya memerintahkan kepada pengurus Baznas Sidoarjo, supaya membuat telaah kepada Bupati Sidoarjo, sebagai dewan pelindung Baznas,  untuk mengeluarkan surat edarat (SE) khusus agar pejabat ASN di Pemkab Sidoarjo membayar zakat profesinya.
Masalah tersebut sempat disampaikan dalam Rakor Baznas Sidoarjo tentang  Intensifikasi dan evaluasi Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) , pada 10 sampai 11 Mei, akhir pekan lalu, di Trawas, Mojokerto.
Wakil Ketua III Baznas Kab Sidoarjo, Ilhamudin, mengatakan dalam pembayaran zakat profesi tersebut, nantinya bisa dimulai dari para pejabatnya dulu. Pejabat eselon II, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
“Atas perintah dari Pak Wabup yang juga penasehat Baznas Sidoarjo itu, dalam waktu dekat kami akan menghadap Pak Bupati untuk menyerahkan telaah yang diperintahkan Pak Wabup itu,” kata Ilhamudin, Jum at (12/4) akhir pekan lalu, di Kantor Sekretariat Baznas Sidoarjo, jl Pahlawan Sidoarjo.
Ilham mengatakan, selama ini baik staf maupun pejabat ASN di Kab Sidoarjo, salah dalam mengartikan dalam membayar zakat. Sehingga selama ini mereka hanya membayar infak dan shodaqoh saja. Sedangkan zakatnya tidak dibayar.
“Ada yang membayar zakatnya, tapi juga ada yang tidak, tapi lebih banyak yang tidak, padahal bayar zakat itu wajib, sedangkan bayar infak dan shodaqoh itu sunah,” kata Ilham.
Dampaknya, untuk pemasukan zakat profesi yang diterima Baznas Sidoarjo sangat kecil sekali. Sekitar 10% saja atau sekitar Rp240 juta setahun. Dengan jumlah pejabat yang ada Kab Sidoarjo, jumlah itu dianggap minim.
Ilham menghitung, dalam sebulan perolehan ZIS dari kalangan ASN di Sidoarjo lebih kurang sebanyak Rp200 juta, kemudian dikalikan 12 bulan hasilnya Rp2.4 miliar. Kalau 10% nya berarti ada Rp 240 juta.
Sebagaimana UU nomor 23 tahun 2011 dan Inpres nomor 03 tahun 2014, para ASN yang beragama Islam dihimbau agar melaksanakan membayar infaq, shodaqoh dan zakat, sebesar 2.5% dari gajinya lewat Baznas.
Menurut Ilham, batas wajib bayar zakat gaji atau nisof sebesar Rp 3.8 juta,  untuk kalangan pejabat di Kab Sidoarjo dinyakini pasti mampu membayar zakat profesinya itu. Karena di Kab Sidoarjo, para ASN selaian mendapatkan gaji pokok juga ada tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan kinerja (Tukin).
“Kami siap diundang ke OPD untuk menjelaskan masalah zakat profesi ini,” kata mantan pejabat Sidoarjo itu.
Ilham sempat mengatakan, dulu Baznas Sidoarjo pernah diundang ke Dinas Kesehatan untuk menjelaskan masalah pembayaran zakat profesi ini. Hasilnya positif.  Perolehan ZIS yang sebelumnya sebulan sekitar Rp10 juta akhirnya naik 100% menjadi sekitar Rp22 juta. (kus)

Tags: