Pejabat Pemkab Sidoarjo Disanksi Ketidak Netralan Pilkada

Ketua KASN Agus Pramusinto saat memaparkan sanksi pelanggaran ASN terkait Pilkada.achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dengan respon cepat Pemkab Sidoarjo melakukan proses sanksi pelanggaran terhadap salah seorang pejabat Sidoarjo yang diduga tidak netral terhadap jelang proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten 2020.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini usai mengikuti Workshop Penerimaan Sistem Merit Bersama Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Prof Dr Agus Pramusinto. Hadir pula Kepala BKD Jatim, Pj Bupati Sidoarjo Dr Hudiyono M.Si, Kepala BKD Sidoarjo serta jajaran Pimpinan OPD Sidoarjo, pada Selasa (3/11) di Ruang Transit Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Achmad Zaini pejabat tersebut telah mendapatkan hukuman disiplin sedang sanksi tegas sesuai dengan rekomendasi KASN. “Dia itu bukan staf, yang terkena sanksi ini adalah sudah pejabat,” tegas Achmad Zaini.

Ia menambahkan, menjaga netralitas di Pilkada Sidoarjo telah ditekankan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ia juga mewanti-wanti agar ASN mematuhi aturan yang berlaku. Tidak memihak apalagi ikut kampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Pj Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Cak Hud ini mengingatkan, salah satu tugas pemerintah yaitu mengawal pemilukada berlangsung aman, lancar dan damai. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Sidoarjo untuk tidak ikut terlibat dalam dukung-mendukung ke salah satu Paslon. ASN harus netral. Kita kawal Pilkada Sidoarjo sampai tuntas dan berakhir aman, lancar dan damai,” kata Cak Hud.

Sementara itu Ketua KASN Agus Pramusinto juga menegaskan kalau ASN jangan sekali-kali ikut dukung-mendukung Paslon Pilkada. Walaupun sekecil apapun kegiatannya, kami akan tetap melakukan tindakan tegas, karena aturan-aturannya juga sudah sangat jelas dan tegas. “Jadi jangan sampai sedikitpun terilbat di dalam Pilkada,” tegas Agu Pramusinto.

Menurutnya, hingga sekarang ini sudah sekitar 793 aduan dalam Pilkada 2020 ini, dari jumlah tersebut sudah 571 yang ditindaklanjuti atau sebanyak 55 % yang diproses sanksi-sanksinya. “Jadi ada sekitar 45 % yang belum ditindaklanjuti atau belum ditangani. Jenis pelanggarannya beragam, ada yang ringan, sedang hingga terberat. Kalau Sidoarjo sudah diselesaikan,” ujarnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Kabupaten/kota yang telah memproses ASN yang melanggar aturan. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi ASN-ASN yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. “Intinya semua ASN harus bersikap professional, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan masyarakat dengan baik,” tutup Agus Pramusinto. [ach]

Tags: