Pejabat Pemkot Batu Tak Libur Lebaran

Aktifitas parkir harus ditata karena seringkali menimbulkan kemacetan saat kunjungan wisata meningkat di hari libur (supriyanto/bhirawa)

Aktifitas parkir harus ditata karena seringkali menimbulkan kemacetan saat kunjungan wisata meningkat di hari libur (supriyanto/bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa
Jika seluruh instansi pemerintahan libur saat libur hari raya Idul Fitri. Tidak demikian dengan pejabat Pemkot Batu.
Seluruh kepala SKPD Pemkot Batu tidak akan menikmati libur dan mereka tidak boleh mengambil cuti selama libur lebaran. Mereka akan dikenai kewajiban piket untuk menjamin pelayanan kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu.
“Pejabat Pemkot Batu, khususnya Kepala SKPD akan diberi jatah piket. Tugasnya memonitoring dan mengkoordinasikan pelayanan kepada wisatawan yang berkunjung ke kota Batu,” ungkap Walikota Batu, Eddy Rumpoko, kepada Bhirawa, Selasa dinihari (30/6).
Dijelaskan, Kota Batu akan dipenuhi wisatawan saat libur lebaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sehingga Pemkot Batu wajib menjamin wisatawan tersebut terlayani dengan baik, agar mereka merasa nyaman selama berkunjung. Lebih lanjut dikatakan, dirinya tidak ingin lagi mendengar keluhan wisatawan karena harga makanan di warung dinaikkan berlipat-lipat atau dikenai retribusi parkir selangit.
“Praktek-praktek semacam ini harus ditekan. Jangan sampai citra pariwisata Kota Batu dirusak oleh praktek oknum-oknum yang mencari keuntungan sesaat,” tegas Eddy.
Tak hanya itu, aktifitas parkir harus ditata agar tidak memakan badan jalan, sehingga menjadi penyebab kemacetan.
“Dishub harus memikirkan kantong-kantong parkir selama libur lebaran, agar tidak ada parkir yang memakan badan jalan,” kata politisi PDIP tersaebut.
Selain pejabat, sejumlah SKPD yang wajib masuk yaitu petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang bergabung dengan TNI/Polri dalam pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2015. Kemudian jajaran Puskesmas, PMK dan BPBD.
Izinkan Mobdin untuk Mudik
Sementara Pemkot Batu mengijinkan pegawai negeri sipil (PNS) membawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk membantu PNS Kota Batu, khusus untuk eselon III ke bawah yang kebanyakan tidak memiliki mobil pribadi.
Sedangkan untuk mobdin PNS eselon II, kemungkinan besar mobdinnya akan dikandangkan semua atau tetap dipakai karena mereka akan dikenai piket selama libur lebaran, apalagi seluruh kepala SKPD umumnya sudah memiliki mobil pribadi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Edi Murtono mengatakan, diperbolehkanya PNS membawa mudik mobdin sesuai dengan perintah Wali Kota Batu.
Hanya saja, untuk dapat membawa mobdin untuk pulang kampung, mereka harus mendapatkan izin dari BPKAD.
“Tanpa izin BPKAD atau izin dari Sekda, maka mobdin tidak boleh dibawa mudik,” kata Edi Murtono, Senin petang (29/6).
Dijelaskan, kebijakan memperbolehkan mobdin untuk mudik lebaran oleh Pemkot Batu diberikan Wali Kota dengan pertimbangan tempat untuk mengkandangkan seluruh mobdin Pemkot Batu terbatas. Jumlah mobdin untuk eselon III saja saat ini mencapai 60 unit.
Disamping itu, umumnya PNS di Pemkot berasal dari luar kota, sehingga mereka memerlukan alat transportasi untuk mudik. “Kalau harus menyewa kendaraan, maka gaji ke-13 yang diberikan akan ludes,” ungkapnya.  [sup]

Rate this article!
Tags: