Pejabat Pemkot Surabaya Bisa Terseret Kasus MERR

Kasus MERRKejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memburu tersangka lain dalam kasus pembebasan lahan untuk proyek MERR di Kecamatan Gunung Anyar. Korps Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal Jaya itu, melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umu (JPU).
Arifin Sahibu selaku Kuasa Hukum tersangka Djoko Walujo mengatakan, pihaknya meyakini bahwa tidak hanya kliennya dan dua orang lagi yang menjadi tersangka. Melainkan, siapa saja yang terlibat dalam proyek MERR bisa tersangkut sebagai tersangka, dalam hal ini adalah Pelaksana Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T).
Menurut Arifin, P2T tidak lepas dari orang-orang penting Pemkot Surabaya yang secara langsung terlibat dalam proyek ini. Disebutkan Arifin, sembilan orang yang bisa saja terkait dalam kasus ini diantaranya adalah Sekkota, Asisten sebagai wakil, Kepala BPN sebagai Sekretaris, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanian, sampai dengan Camat dan Lurah.
“Jelas, orang-orang dari P2T tak lepas dari keterlibatan kasus yang menyeret klien saya. Terlebih, orang-orang dari Pemkot Surabaya,” terang Arifin saat mendampingi tahap dua kliennya, Rabu (1/9).
Penilaian keras yang dilontarkan Arifin, tidak lepas dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Djoko Walujo. Sebab, diantara kesembilan orang yang disebutkannya, pasti mengetahui tentang proyek MERR II C. Secara normatif seperti yang diterangkan di BAP, bahwa yang bertanggungjawab atas proyek ini adalah P2T.
Lanjutnya, selama ini yang dituduh bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Djoko Walujo. Hal itu berlebiha, sebab kliennya (Djoko Walujo) tidak mempunyai kewenangan dalam proyek MERR II C yang saat ini diusut Kejaksaan.
“P2T lah yang semetinya bertanggungjawab atas kasus ini. Jangan klien saya yang tak mempunyai kewenangan, terus diseret dalam kasus ini,” jelasnya.
Mengenai uang negara yang dinikmati oleh Djoko Walujo, Arifin enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya, pihaknya tak berkewenangan untuk menjawab pertanyaan itu. “No coment mas. Saya tidak bisa berkomentar,” ungkapnya.
Ditambahkan Arifin, selama ini penyidik diharapkan tidak timpang tindih dan tebang salah pilih atas kasus yang menyeret kliennya. Sebab, yang seharusnya bertanggunjawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang tersebut. Dalam peraturan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah P2T.
“Saya minta supaya penyidik tidak timpang tindih. Jangan sampai orang tidak bersalah (Djoko Walujo), menjadi bersalah hingga kemudian dijebloskan menjadi tersangka,” tandasnya. [bed]

Tags: