Pejabat Pemprov Jatim Rangkap Hingga Tiga Jabatan

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sejumlah nama pejabat pemprov masuk dalam daftar pelaksana harian (Plh) bupati / wali kota di Jatim. Di antaranya ialah Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim Abi Manyu Ponco Atmojo sebagai Plh Bupati Gresik, Kepala Dinas Pertanian Hadi Sulistyo sebagai Plh Bupati Jember, Kepala Balitbang Anom Surahno Plh Wali Kota Pasuruan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aris Mukiyono sebagai Plh Bupati Lamongan.
Selain menduduki dua jabatan di atas, masing-masing pejabat Pemprov yang ditunjuk sebagai Plh kepala daerah tersebut diketahui juga merupakan Pj Sekda. Kecuali Hadi Sulistyo, selain merupakan Kepala Dinas Pertanian pihaknya juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. Artinya, ada tiga jabatan sekaligus yang harus diemban oleh satu orang.
Plh Bupati Gresik Abi Manyu Ponco Atmojo mengatakan, masa jabatan Plh diperkirakan tidak akan lama. Karena penunjukan Plh hanya dalam rangka mengisi kekosongan setelah adanya penundaan pelantikan. “Info sementara ini diundur sampai minggu keempat Februari. Nah itu kan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, karena kepala daerah yang lama sudah berakhir masa jabatannya hari ini (kemarin),” tutur Abi Manyu saat dikonfirmasi kemarin, Rabu (17/2).
Di samping masa jabatan yang sebentar, lanjut Abimanyu, kewenangan Plh juga terbatas untuk tugas-tugas rutin. Sementara urusan strategis seperti kebijakan keuangan, kelembagaan, atau SDM bukan menjadi kewenangan.
Bagaimana dengan statusnya sebagai Pj Sekda Gresik? Abimanyu mengatakan tugas itu tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena Pj Sekda itu kewenangannya seperti Sekda definitif. Masa jabatan Pj Sekda, juga tergantung pada pengisian jabatan Sekda secara definitif. “Karena Pj Sekda itu otomatis meneruskan Plh Bupati Gresik. Kan hanya untuk meneruskan tugas-tugas administrasi saja. Apalagi dalam masa pandemi ini kan, PPKM Mikro tetap harus ditindaklanjuti dan jangan sampai ada klaster baru,” ujar dia.
Kendati merangkap tiga jabatan sekaligus, bukan berarti Abimanyu berhak menerima gaji dari tiga jabatan tersebut. Karena gaji yang diambil hanya boleh satu sumber saja. “Masak langsung merangkap tiga. Harus memilih salah satu, nggak bisa dobel-dobel. Saya tetap ikur gaji provinsi saja, karena di Gresik saya kan hanya karena ditugaskan saja,” tegas Abimanyu.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, dengan tiga jabatan yang melekat pada satu orang, maka harus ditanggalkan salah satu. Khususnya Kepala Dinas Pertanian Hadi Sulistyo yang nantinya tidak lagi menjabat sebagai Plt Kadis Kehutanan. “Salah satu harus dilepas itu. Nanti langsung akan diganti Pak Pur (Kepala Dinas koperasi dan UMKM Jatim),” ujar Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Untuk jabatan Pj Sekda yang juga merangkap Plh bupati / wali kota, Heru mengatakan tidak akan ada perubahan. Karena jabatan Plh diberikan otonatis lantaran mereka menjadi Pj Sekda. “Tinggal beberapa hari saja dan itu diperbolehkan. Tapi kalau Plt tidak bisa harus diganti,” pungkas dia. [tam]

Tags: