Pejabat Pemprov Ramai-ramai Eksodus Ajukan Inpassing

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis

Dari Struktural ke Fungsional karena TPP Sama
Pemprov, Bhirawa
Perencanaan dan peningkatan karir PNS tidak hanya sebatas pada jenjang jabatan struktural. Bahkan di Pemprov Jatim sendiri, saat ini telah dibuka sebanyak 103 jenis jabatan fungsional yang bisa menjadi alternatif pengembangan karir PNS. Salah satunya melalui mekanisme inpassing.
Kran untuk mengikuti inpassing bagi PNS sesungguhnya telah dibuka pemerintah sejak 2016 sampai 2018, yang kemudian diperpanjang hingga 6 April 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Permenpan – RB nomor 42 tahun 2018.
Bahkan sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ini, tercatat telah ada 248 pejabat Pemprov Jatim yang telah melakukan inpasing dari jabatan struktural ke fungsional. Secara rinci, pejabat fungsional ahli utama sebanyak 4 orang, ahli madya 44 orang, ahli muda 82 orang dan ahli pratama 86 orang. Sementara pada jenjang keterampilan, terdapat 4 orang pada jenjang mahir dan 28 orang jenjang terampil.
“Jadi inpasing itu sesungguhnya bukan hal baru. Karena sejak 2016 sudah bisa dilakukan dan saat ini peminatnya dari PNS semakin tinggi. Maka jabatan fungsional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis, saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Lebih lanjut Nurkholis menjelaskan, jabatan fungsional kini semakin bergengsi lantaran hak-haknya telah setara dengan pejabat struktural. Baik tunjangan jabatan maupun tambahan penghasilan lainnya.
Di sisi lain, proses inpasing cukup mudah dilalui PNS. Yakni telah menduduki jabatan selama dua tahun. Bahkan pada beberapa jabatan, pengangkatan fungsional melalui inpassing mengesampingkan kualifikasi pendidikan.
“Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) memiliki hak yang sama antara pejabat struktural dengan fungsional sesuai kelas jabatan. Misalnya tunjangan jabatan fungsional ahli madya sama dengan tunjangan kabid, jabatan fungsional ahli utama setara dengan kepala badan,” ujar Nurkholis.
Nurkholis menjelaskan, pola karir PNS di Pemprov Jatim terbagi dalam tiga alternatif. Dalam Pergub 45 Tahun 2020, perpindahan jabatan PNS dapat dilakukan secara vertikal, horizontal dan diagonal. Pola horizontal, yaitu perpindahan posisi PNS yang sejajar dalam kelas dan rumpun jabatan, baik dalam kelompok jabatan administrasi, ataupun di dalam kelompok jabatan fungsional.
Pola karir vertikal dilakukan dengan perpindahan posisi PNS ke posisi yang lebih tinggi dalam kelompok jabatan administrasi maupun jabatan fungsional. Sementara pola karir diagonal, hal itu dilakukan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional ataupun sebaliknya.
Salah satu jabatan fungsional yang menjadi primadona adalah jabatan fungsional analis kebijakan. Jenjang jabatan tersebut dapat memiliki jenjang hingga ahli utama. “Tugas analis kebijakan itu sangat strategis. Karena mereka harus memberikan rekomendasi kebijakan secara obyektif, non-partisan, seimbang, dan memberikan analisis serta rekomendasi secara komprehensif untuk perumusan kebijakan publik,” pungkas Nurkholis. [tam]

Tags: