Pejabat Sepakat Tak Hadiri Panggilan Bupati Jember

Surat panggilan Bupati Faida yang dilayangkan ke sejumlah pejabat Pemkab Jember dianggap tidak lazim.

Jember, Bhirawa
Menjelang masa berakhirnya sebagai Bupati Jember, tingkah Faida semakin tidak terarah. Bahkan setelah kalah dalam kontestasi Pilkada kemarin, owner RS Bina Sehat Jember justru membuat kebijakan yang aneh dengan mengirimkan surat ke beberapa pejabat eselon II yang dinilainya melanggar disiplin pasal 3 dan 4 PP 53 Tahun 2010.
Lucunya, redaksional surat panggilan itu dibuat di atas kertas berkop Garuda tanpa ada nomer surat. Selain itu, para pejabat yang menerima surat panggilan diharap menghadap Bupati Faida (tanpa menyebut lembaga Inspektorat atau Sekda Pemkab Sebagai koordinator ASN ) di Pendopo Wahyawibawa Graha untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/1).
Para pejabat yang menerima surat khusus dari Bupati Faida, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, M.Jamil, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dedy Nurahmadi, Kepala Bagian Pembangunan, Hadi Sasmito dan Staf Ahli Bupati Widi Prasetyo.
Menanggapi surat panggilan Bupati Faida, para pejabat pemkab yang diminta menghadap Bupati Faida, rame-rame tidak mau memenuhi undangan Bupati Faida. Mereka beralasan, pimpinannya tersebut dianggap sudah kelewat batas merusak sistem birokrasi dan prosedur yang berlaku.”Sumber biang kegaduhan di Bu Faida,” kata Widi Prasetyo Staf Ahli Bupati yang juga Jubir para pejabat penerima surat panggilan Bupati Faida dalam pernyataan terbukanya di kantor Pemkab Jember, pada Rabu, (20/1).
Widi yang juga mewakili sejumlah pejabat mengatakan, mereka mengaku wajib menghormati pimpinan, asal tidak melanggar aturan. Sikap menolak panggilan bukan bentuk pemberontakan, melainkan lebih didasari keyakinan terhadap Faida yang dirasa cenderung menyimpang dari mekanisme dan azas regulasi.”Pelajarannya ASN adalah patuh kepada undang-undang,” tegas mantan Kepala Bakesbangpol Linmas Jember itu.
Menurut dia, kesalahan Faida sangat prinsip dan signifikan. Diantaranya, tiada penjelasan pasti mengenai pokok perkara dugaan pelanggaran yang akan diperiksa. Selain itu, Faida selaku kepala daerah tidak lazim melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Surat Bupati tanpa nomor tidak lazim di tata pemerintahan, dan kami diduga melanggar Pasal 3 dan 4 PP Nomor 53 tahun 2010. Pelanggaran yang mana tidak jelas? Karena disitu kan banyak mengenai hak kewajiban dan larangan. Dan lagi, enggak ada dalam republik ini kepala daerah memeriksa ASN,” sebutnya.
Widi memetik ketentuan Pasal 23 dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bahwa pemeriksaan ASN dilakukan oleh atasan langsung, yang dalam hal ini Sekretaris Daerah, dan secara teknis melalui inspektorat. Sedangkan, posisi kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian yang berwenang mengeksekusi rekomendasi hasil pemeriksaan.
Para pejabat menegaskan terpaksa blak-blakan lantaran perilaku Faida sebagai Bupati sudah mengarah ke perbuatan sewenang-wenang. Mereka tidak bisa lagi menahan diri untuk terus menerus diam. Seharusnya, kata Widi, mosi tidak percaya yang pernah dilayangkan 350 ASN bisa menyadarkan Faida.
Terlebih lagi sambung Widi, Bupati Faida sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tim Gabungan yang dibentuk Kemendagri, Komisi ASN bersama Pemerintah Provinsi Jatim. “Yang diperiksa saat ini kan Bupati oleh pusat, bukan kami. Ada apa kami yang berupaya menjaga kondusifitas dan memberikan pelayanan malah mau dia periksa?,” pungkasnya.
Sementaram, Bupati Faida saat dikonfirmasi sejumlah media terkait surat panggilan kepada sejumlah pejabat teras dilingkungan pemkab Jember, hingga berita ini dibuat, belum membuahkan hasil. [efi]

Tags: