Pejabat Sidoarjo Dilarang Jabat Pengurus Baznas

M Hakim. [alikusyato/bhirawa]

M Hakim. [alikusyato/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pejabat di Pemkab Sidoarjo mulai tahun 2016 ini, tak bisa menjadi unsure pimpinan pengurus di Baznas seperti dulu. Karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolahan zakat dan PP nomor 14 tahun 2014 diamanatkan kalau pengurus Baznas tak ada unsure dari birokrasi.
Dengan mengacu pada landasan hukum seperti itu, maka unsure pimpinan pengurus Baznas Kab Sidoarjo akan diserahkan pada unsure ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat.
”Agar Baznas bisa mandiri dari campur tangan pemerintah,” jelas pengurus Harian Baznas Kab Sidoarjo, M Hakim, Selasa ( 15/11) kemarin.
Menurut Hakim, di Provinsi Jatim, amanat UU ini sudah ada kabupaten/kota yang melaksanakannya, tapi juga ada yang belum melaksanakannya. Kini sedang membuka pendaftaran lima calon pimpinan pengurus Baznas periode 2016-2020. Terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Berkas pendaftaran diserahkan ke tim seleksi di Sekretariat Baznas Kab Sidoarjo di Jl Cokronegoro Nomor 1, Sidoarjo, mulai 14 sampai 18 November 2016.
Tahab seleksi, kata Hakim ada tiga tahapan. Tahap I berupa seleksi administrasi, tahap II seleksi tulis tentang fiqih zakat dan regulasi, tahap III seleksi kapabilitas dan kompetensi. ”Tim seleksi akan mengusulkan 10 nama pimpinan Baznas pada Bupati, kemudian Bupati akan memilih lima calon, setelah dapat pertimbangan dari Baznas Pusat Bupati akan menerbitkan surat keputusan sebagai pimpinan,” kata Hakim. [kus]

Tags: