Pejabat Sidoarjo Harus Jadi Teladan, Jangan Telatan

Kabid Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo Happy Setyaningtias

Kabid Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo Happy Setyaningtias

Sidoarjo, Bhirawa
Rapat Koordinasi kepegawaian di Kab Sidoarjo  setahun sampai dilakukan tiga kali oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kab Sidoarjo. Salah satu sasarannya adalah  untuk meningkatkan disiplin PNS di Kota Delta ini.
Kabid Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo Happy Setyaningtias SH mengatakan saat ini sangat keterlaluan jika masih ada PNS yang tidak tertib dan tidak disiplin. Soalnya saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010  yang lebih ketat dalam mengatur disiplin PNS.
”Sesuai dengan PP ini, diharapkan pimpinan atau pejabat memberikan pembinaan secara berjenjang pada staf yang tidak disiplin. Sehingga tidak sampai langsung memberikan sanksi,” terang Happy, Rabu (6/5) kemarin.
Menurut Happy, tentu saja seorang pimpinan atau pejabat, sebelumnya harus bisa memberikan contoh atau teladan yang baik pada stafnya. Misalnya soal apel pagi, ia harus jadi teladan, bukan malah telatan.
Contoh lainnya, dalam kegiatan olahraga PNS tiap Jumat pagi, seorang pimpinan atau pejabat juga  harus aktif ikut. Bila ia saja tidak ikut, maka apa jadinya dengan anak buahnya. Bisa-bisa anak buah akan menirunya tidak ikut olahraga.
Disampaikan Happy, saat ini pihak BKD dan Inspektorat Sidoarjo telah melakukan pengawasan ketat  pada PNS yang ikut olahraga tiap Jumat pagi.   Petugas BKD dan Inspektorat tidak hanya mempercayai begitu saja tanda tangan kehadiran. Tapi juga melihat orangnya secara langsung. Sebab jangan sampai tanda tangan itu hanya titipan saja.
Dalam rakor kepegawaian di hari pertama yang dilaksanakan di Balai Diklat Sidoarjo itu, kata Happy, khusus diperuntukkan bagi para pimpinan SKPD, meliputi dinas, badan, kantor dan bagian.  Sedangkan pada hari kedua, diikuti oleh bagian kepegawaian di masing-masing SKPD.
Wakil Bupati MG Hadi Sucipto  yang membuka kegiatan itu sempat berpesan, agar pejabat atau pimpinan Pemkab Sidoarjo, harus bisa memberi contoh bekerja yang baik pada bawahannya.
Ia juga menyampaikan dengan  lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN ), para PNS dituntut untuk  mampu berkerja secara  profesional, berdaya saing tinggi, serta bebas dari berbagai kepentingan politik. [ali]

Tags: