Pejabat Sidoarjo Laporkan Harta Kekayaan

Khawatir dianggap korupsi, pejabat di Kab Sidoarjo berbondong-bondong dengan kesadaran mengisi formulir harta kekayaannya yang disediakan oleh KPK. [alikusyanto/bhirawa]

Khawatir dianggap korupsi, pejabat di Kab Sidoarjo berbondong-bondong dengan kesadaran mengisi formulir harta kekayaannya yang disediakan oleh KPK. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, pejabat di Pemkab Sidoarjo diwajibkan untuk mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disediakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tahun 2015 ini ada 64 pejabat yang diundang untuk mengisi formulir LHKPN A maupun formulir LHKPN B itu. Mulai dari Camat, Kabag, Kepala Kantor, Kepala Badan dan Kepala Dinas. Dalam pengisian formulir oleh pejabat ini harus diisi dan dalam sehari selesai. Bagi pejabat baru mengisi formulir KPK A, sedangkan pejabat yang sudah pernah mengisi fomulir LHKPN A, akan mengisi fomulir  LHKPN B.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo yang memfasilitasi asistensi tiap dua tahun sekali itu, mengundang petugas KPK untuk membimbing pejabat Sidoarjo dalam mengisi formulir agar benar.
Sekda Kab Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan, saat memberikan pengarahannya dalam asistensi pengisian formulir LHKPN di Balai Diklat Sidoarjo, meminta dalam pengisian formulir ini pejabat Sidoarjo agar jujur dan tak menutup apapun.
”Saya minta dalam pengisian formulir LHKPN ini supaya dilakukan secara terbuka,” ujar Vino, yang mengaku sudah dua kali ini mengisi formulir LHKPN dari KPK itu, Selasa ( 10/3) kemarin.
Vino memberikan pengalamannya dalam mengisi formulir LHKPN ini, yakni harus diperhatikan pejabat Sidoarjo dalam pelaporan ini semua dokumen terkait harta kekayaannya harus dikumpulkan. Biasanya dalam mengumpulkan dan mengisi formulir ini cukup lama. Agar benar, lengkap dan sesuai dengan petunjuk.
Disampaikan Vino, pejabat wajib untuk melaporkan harta kekayaannya karena sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaran negara yang bebas korpusi, kolusi dan noepotisme (KKN). Untuk menjaga amanat dalam pemberantasan korupsi, Kab Sidoarjo mendukung denga adanya Perbub  Nomor 8 tahun 2013 dan Keputusan Bupati dalam pemberantasan korupsi.
”Karena itu mengisi formulir LHKPN ini sebagai salah satu pencegahan korupsi, karena itu pejabat dalam pengisian formulir dituntut transparan dan bisa dipertangungjawabkan,” kata Vino. [ali]

Tags: