Pejudi Pilkades Ditangkap Bersama Pencuri – Penipu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat menjelaskan kronologis penipuan yang kejadiannya hampir bersamaan dengan penjarahan mushala dan judi pilkades.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat menjelaskan kronologis penipuan yang kejadiannya hampir bersamaan dengan penjarahan mushala dan judi pilkades.

Kota Batu, Bhirawa
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya Septio (55), warga Kecamatan Kedungjajan, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka perjudian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kota Batu.
Ia tertangkap basah sedang taruhan pada saat hari H Pilkades Serentak. Dalam pemeriksaan tersangka juga bertindak sebagai pengepul dari beberapa petaruh Pilkades Desa Sumber Brantas. “Aksi perjudian tersangka ini dilakukan di warung tepi jalan sekitar Balai Desa Sumber Brantas,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (3/10).
Leonardus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada pelaksanaan Pilkades Serentak (29/9), sekitar pukul 10.00 WIB ada sekelompok warga berkumpul sedang melakukan perjudian. Saat itu uang taruhan baru terkumpul Rp2 juta.
“Petugas kami mengeceknya dan ternyata kecurigaan kami benar. Kemudian dilakukan penangkapan, dan tersangka mengakui perbuatannya ke petugas,” jelas Leonardus. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp7,5 juta.
Petugas mengalami kesulitan untuk melacak petaruh lainnya. Karena tersangka mengaku juga baru mengenal para petaruh saat itu juga. Namun sudah ada 5 petaruh yang memasang taruhan pada tersangka.
“Atas perbuatan dan barang bukti yang ditemukan, maka tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Selain judi pilkades, Polres Batu juga berhasil meringkus Syafiudin, warga Kelurahan Sawojajar, Kota Malang yang menjadi tersangka spesialis pencurian di musala dan masjid. Tersangka ini mengaku sudah melancarkan aksinya di 6 tempat yang berbeda.
Terakhir, ia menggasak barang milik warga yang berada di Mushala Al-Muttaqin, Dusun Krajan, Kecamatan Pujon. Tersangka mengambil tas ransel milik warga yang sedang menjalankan shalat. Akibatnya, korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp400 ribu, laptop, kwitansi, dan ATM.
“Pengakuan tersangka sudah enam kali di tempat yang sama. Sasarannya kebanyakan mahasiswi yang menjalankan salat. Namun, laporan yang masuk di Polsek Pujon baru ada dua korban,” jelas Leonardus.
Setelah meringkus Syafiudin, Polres Batu melanjutkan dengan meringkus Okik Priyatno Muchtarom, warga Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Ia merupakan pelaku penipuan yang merugikan Hotel Amarta Hills Kota Batu sebesar Rp61 juta.
Perbuatan tersangka terendus setelah pihak Amarta Hills melapor ke Polres Batu.Pelaku yang mengatasnamakan agen travel dan tour Go.Inc, memesan sebanyak 83 kamar Hotel Amarta Hills untuk rombongan dari Jakarta selama tiga hari. Pelaku membayar uang muka Rp10 juta dan punya tanggungan Rp61 juta lebih.
Setelah dilakukan penyidikan, Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di kamar kosnya yang ada di Jakarta. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 15 TKP, seperti Malang, Surabaya dan Yogyakarta dengan modus sama.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijatuhi pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. [nas]

Tags: