Pekan Depan Berkas Korupsi Bawaslu di Limpah ke Pengadilan

Berkas Korupsi(Penyelesaian Surat Dakwaan Korupsi Bawaslu Jatim)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengebut penyelesaian berkas dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 ke Bawaslu Jatim. Setelah selesai, pekan depan rencananya berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan hal itu. Dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (15/6), Didik mengaku saat ini Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penyelesaian surat dakwaan ketiga tersangka Bawaslu Jatim. Rencananya pekan depan berkas ketiga tersangka, yakni Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Jatim akan di limpah ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.
“Tinggal finishing surat dakwaan saja mas. Pekan depan segera di limpah ke Pengadilan Tipikor,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (15/6).
Sebelumnya Didik mengaku, alasan tidak ditahannya ketiga tersangka karena terkait urusan Pilkada serentak 2017 di Kota Batu. Selain itu, Didik menilai ketiganya kooperatif, sehingga tidak mempermasalahkan adanya penahanan atau tidak.
“Masalah penahanan, itu ibaratnya mereka harus menjalani dari depan dulu atau dari belakang. Saat menjalani dari belakang, semisal mereka diputus menjalani 5 tahun penjara, berati selama lima tahun ketiganya menjalani masa tahanannya. Sebab sebelumnya ketiganya tidak pernah ditahan,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bawaslu Jatim merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Adapun keempat Jaksa diantaranya adalah Jaksa Endri, Agung Pribadi, Arif Usman, dan Wira Buwana.
“Jaksanya nanti gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Nantinya ketiga tersangka kasus Bawaslu Jatim disangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Roy.
Seperti diberitakan Bhirawa, proses administrasi tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi Bawaslu Jatim dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kewenangan penuntasan berkas dan penahanan tersangka diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Surabaya. Sayangnya, setelah menjalani proses tahap II di Kejari Surabaya, Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Jatim masih bisa menghirup udara bebas tanpa ada penahanan terhadap ketiganya. [bed]

Tags: