Pekan Depan Kasus Dugaan Korupsi Gedung PLP Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari Tanjung Perak, Bhirawa
Setelah berkas dinyatakan P21 (sempurna), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung pangkalan Penjagaan Laut dan Panyai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak bakal dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Sujarwa, mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan Budi Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek gedung pangkalan PLP.
“Pekan lalu berkas sudah kami nyatakan sempurna. Rencananya pekan depan berkas perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Rabu (30/8).
Dijelaskan Lingga, dugaan korupsi ini terbilang besar. Sebab, proyek pembangunan itu didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2012. Dalam pembangunan proyek ini, Kemenhub tidak main-main dan menggelontorkan dana Rp 3,95 miliar untuk proyek tersebut.
Nah, dari total anggaran yang sudah digelontorkan Kemenhub, diduga terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ada. “Jadi kerugian negaranya keseluruhan yakni Rp 3,95 miliar. Karena gedung tersebut tidak tepakai,” tegas Lingga.
Adakah tersangka lain dalam kasus ini, kepada Bhirawa Lingga menambahkan, saat ini penyidik mempersiapkan rencana pelimpahan berkas ke pengadilan. Nantinya akan ditemukan fakta persidangan, apakah itu menyangkut adanya tersangka baru dalam kasus ini atau hanya sebatas pengembangan kasus.
Masih kata Lingga, proses pengusutan kasus ini terbilang cepat. Pihaknya hanya membutuhkan waktu tiga bulan saja untuk membongkar kasus ini. Proses penyelidikannya Februari lalu, hingga pada Maret kasus ini naik status menjadi penyidikan. Setelah didapati dua alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami (kejaksaan) tidak main-main dalam menangani perkasa korupsi. Jika didapati dua alat bukti yang cukup, kami akan sidik dan tetapkan tersangka. Seperti dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kedua tersangka, yakni Sujarwa dan Budi Hartono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [bed]

Tags: