Pekan Depan Sidang Gugatan Risma Digelar

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah mendaftarkan gugatan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tergugat 1) dan Singky Soewadi (tergugat 2) di Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Jumat (30/5) lalu, pekan depan sidang gugatan oleh penggugat Dr Rahmat Syah akan segera digelar.
Panitera Muda (Panmud) Perdata Hari J Khwandoko menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Namun, sesuai dengan prosedur, Hari mengaku bahwa persidangan gugatan terhadap Wali Kota Surabaya kemungkinan bisa berlangsung dalam minggu ini atau pekan depan. “Mengenai jadwal persidangannya kapan, itu terserah dari majelis hakimnya. Kemungkinan  persidangan paling lambat berlangsung pekan depan,” terang Hari kepada wartawan, Senin (2/6).
Terkait siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu, Hari mengaku bahwa hal tersebut wewenang dari Ketua PN Surabaya. Karena Ketua PN Surabaya ada kegiatan di luar kota, maka kewenangan untuk menentukan majelis hakimnya diserahkan kepada Wakil Ketua PN Surabaya. “Terkait siapa majelis hakimnya, itu terserah Wakil Ketua PN,” ungkapnya.
Terkait prosedur terhadap gugatan itu, Hari menjelaskan, sesudah gugatan diterima di loket dan mendapatkan nomer gugatannya, langkah selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua PN untuk menentukan siapa saja anggota majelis hakimnya. “Biasanya setelah ditunjuk oleh Ketua PN, dalam kurun waktu dua hari gugatan itu sudah diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkaranya,” urai Panmud Perdata PN Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI) Dr Rahmat Syah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (30/5). Melalui kuasa hukumnya Fadjar Marpaung dan Poltak Hutadjulu, gugatan ditujukan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tergugat 1) dan Singky Soewadji (tergugat 2).
Gugatan dengan nomor 437/Pdt.G/2014/PN SBY ini pada intinya memohon agar majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami memohon agar para tergugat membayar kerugian materiil maupun moril pada klien kami secara tanggung renteng dengan nominal Rp 500 miliar,” kata Fadjar.
Gugatan ini berawal dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu terkait kasus Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Atas laporan tersebut, pihak KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014 menyatakan tidak menemukan unsur korupsi sebagaimana dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah kita klarifikasi atas laporan Bu Risma ke KPK dan dijawab oleh KPK melalui Plt Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat tertandatangan Annies Said Basalamah bahwa tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus KBS,” imbuh Razman Arif.  [bed]

Tags: