Pekan Depan, Tiga Pejabat Eselon II Gresik Tinggalkan Kursi

karikatur ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Tiga pejabat eselon II di jajaran Pemkab Gresik per 1 Februari 2018 nanti mamasuki usia pensiun. Ketiga pejabat itu Bambang Sugati, Asisten III, Bambang Isdianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Yetty Sri Suparyati, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Ketiga pejabat itu sudah tidak ada kesempatan lagi untuk mengajukan perpajangan pensiun. Sesuai aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk usia pensiun bagi pejabat eselon II maksimal adalah 60 tahun.
”Jadi sudah tidak ada perpanjangan lagi. Sudah nggak boleh mengajukan perpanjangan. Itu berlaku bagi semua pejabat eselon II,” tutur Nadlif, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik via ponselnya, Kamis (25/1).
Dikatakan Nadlif, sebenarnya pada 2018 terdapat sembilan pejabat eselon II dijajaran Pemkab Gresik yang memasuki pensiun karena usianya sudah lebih dari setengah abad. Sementara, untuk enam pejabat lainnya hanya tinggal menunggu waktu saja. ”Karena tanggal dan bulan sembilan pejabat eselon II itu ketika diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak sama, sehingga waktu pensiunnya juga tidak sama,” jelasnya.
Menurut Nadlif, untuk enam pejabat lainnya itu nanti pensiunnya masih pada Bulan Mei, Juli dan Oktober. Diantaranya, Tugas Husni Syarwanto, Kepala Bappeda, Langu Pindingara, Kepala Dinas Perikanan, Sumarno, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Agus Mualif, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Menurut Nadlif, banyaknya pejabat eselon II yang pensiun itu merupakan salah satu bentuk regenerasi dijajaran birokrasi. Tidak hanya pejabat eselon II, pada tahun 2018 memang cukup banyak pejabat dijajaran Pemkab Gresik yang bakal mamasuki pensiun. Selain sembilan pejabat eselon II itu juga pejabat eselon III, IV dan staf.
Untuk mengisi kekosongan kursi pejabat itu, kata Nadlif, semua menjadi kewenangan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Apakah di PLT kan dulu atau langsung diisi oleh pejabat difinitif. ”Jadi semua menjadi kewenangan mutlak Pak Bupati untuk mengisi kekosongan kursi itu,” jelas Nadlif, mantan Kadispendik Pemkab Gresik ini. [eri]

Tags: