Pekan Ini Berkas Dugaan Korupsi KPU Jatim Limpah ke Tipikor

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan form C dan D pada Pilpres dan Pileg 2014 pada KPU Jatim akan dilakukan pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada Bhirawa Didik mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan merencanakan pelimpahan berkas dugaan korupsi pada KPU Jatim pekan ini. Selain sudah dinyatakan P21 (sempurna), Didik mengaku dakwaan kasus ini sudah siap disidangkan.
“Pekan ini berkas kita limpah ke Pengadilan Tipikor, sehingga secepatnya juga kasus ini segera disidangkan,” kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi Bhirawa Minggu (17/7).
Dijelaskan Didik, penyidik Pidsus sebenarnya telah melakukan finalisasi surat dakwan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri. Namun pelimpahan sempat tertunda lantaran perpanjangan masa tahanan tersangka terkendala oleh libur Hari Raya.
“Sebelum libur Hari Raya Idulfitri, pelimpahan semua berkas perkara di Pengadilan ditutup lantaran cuti panjang Lebaran. Jadi usai libur panjang (pekan ini, red) barulah kita limpah,” ungkapnya.
Lanjut Didik, saat ini kesepuluh tersangka masih tetap ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Kami pastikan kesepuluh tersangka masih mendekam di penjara, dan tetap ditahan,” pungkas pria asli Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Kejati Jatim menemukan jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di KPU Jatim senilai Rp 7 miliar. Namun, setelah memeriksa saksi Dody Eka Mafrinda dari Inspektorat KPU Pusat, penyidik menemukan jumlah kerugian baru dari kasus ini. Kerugian negara yang semula diduga senilai Rp 7 miliar, kini bertambah menjadi sekitar Rp 12 miliar.
Dari kerugian negara Rp 12 miliar ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan sepuluh tersangka ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kesepuluhnya adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Nanang Subandi (32), Fahrudi (perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan keuangan KPU Jatim). Dan kelima tersangka yang merupakan rekanan KPU Jatim, yakni Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. [bed]

Tags: