Pekan Ini Berkas Gus Nur Rencananya Dilimpahkan ke Pengadilan

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Selasa (19/2).

Surabaya, Bhirawa
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari penyidik Polda Jatim, Selasa (19/2) lalu, pekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merencanakan pelimpahan berkas perkara Gus Nur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penyidikan Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Gus Nur. Setelah itu, jaksa akan melakukan gelar perkara terhadap dakwaan tersebut.
Masih kata Didik, setelah semuanya rampung maka berkas perkara Sugi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Bisa (pekan ini). Yang jelas kami akan segera limpahkan ke Pengadilan kalau sudah selesai semua. Sekarang kami akan melakukan gelar dakwaan,” katanya, Minggu, (24/2).
Selama proses penyidikan di Polda Jatim maupun saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Sugi tidak ditahan. Alasannya karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Dalam kasus ini, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun. Tersangka selama ini juga kooperatif,” tegas Didik.
Sementara itu, pengacara Sugi, Andry Ermawan mempertanyakan persangkaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat kliennya. Menurutnya, penerapan pasal itu tidak sesuai dengan perbuatan pria yang menyebut dirinya dengan nama Gus Nur tersebut.
Andry beralasan bahwa kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal. Salah satunya, Gus Nur yang berada di urutan dua. Merasa tidak terima disebut ulama radikal, Sugi kemudian mengomentarinya dengan kalimat yang dianggap tidak pantas melalui video.
“Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu mengkonter postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran menyinggung pelapor,” kata Andry, Minggu (24/2).
Sebelumnya, pada Kamis (13/9) tahun lalu, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11) tahun lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap. [bed]

Tags: