Pekan Ini Eks Anggota DPRD Kota Surabaya Jalani Sidang Korupsi Jasmas

Dimaz Atmadi

Kejari Perak, Bhirawa
Persidangan dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 dipastikan digelar pada Selasa (19/11) besok di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melimpahkan berkas satu tersangka ke Pengadilan.
“Sudah kami limpahkan berkasnya di Pengadilan Tipikor. Selasa (19/11) depan mulai sidang pertama,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Sabtu (16/11).
Dimaz menjelaskan, nantinya yang disidangkan perdana ialah untuk tersangka Binti Rochmah (mantan anggota DPRD Kota Surabaya, red). Bahkan, pihaknya mengaku akan menjadi JPU dalam sidang perdana perkara ini.
“Nantinya saya sendiri yang menjadi JPU dalam perkara Jasmas ini. Sedangkan Hakim yang memimpin (Ketua Majelis) adalan Hisbullah Idris,” jelas Dimaz.
Sementara itu, Sudiman Sidabukke selaku pengacara Binti Rochmah mengaku siap membeberkan fakta-fakta di persidangan. Pihaknya juga yakin fakta-fakta tersebut akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi ini. Serta yakin bahwa kliennya tidak menerima suap dari pengusaha Agus Setiawan Jong (terpidana perkara Jasmas).
“Fakta-fakta itu akan kami beberkan pada persidangan nantinya. Kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkas Sudiman.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. [bed]

Tags: