Pekan Ini, Eks Bupati Jombang Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Jadwal persidangan mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pekan ini kasus mantan Bupati Jombang selaku tersangka, yakni Nyono Suharli Wihandoko bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Nyono bakal disidangkan atas dugaan kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Sidang perkara bernomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY ini bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan pada Selasa (26/6) esok. Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko ketika dikonfirmasi membenarkan agenda sidang dari Bupati Jombang non aktif. “Semua informasi yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu benar adanya. Apabila (jadwal sidang) pada SIPP menyatakan demikian, berarti terdakwa (Nyono) bakal menghadapi sidang perdana pada Selasa pekan depan,” kata Sujatmiko dikonfirmasi, Minggu (24/6).
Pada dakwaan JPU, Nyono Suherli dijerat dua pasal. Pertama adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Kedua, mantan Bupati Jombang itu didakwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.
Sebagaimana diberitakan, Nyono Suharli ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (3/2) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati.
KPK menduga Nyono menerima suap dari Inna agar ia bisa menjadi pejabat definitif. Pemberian suap dari Inna dilakukan secara bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
Diketahui pula, Inna telah menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta yang diduga berasal dari perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Nyono bahkan telah menggunakan uang itu sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilgub Jombang. [bed]

Tags: