Pekan Ini Kejati Jatim Panggil Ulang Saksi dan Tersangka KPU Jatim

Tersangka KPU Jatim(Dugaan Korupsi Anggaran Pilpres dan Pileg KPU Jatim Rp 7 Miliar)
Kejati Jatim, Bhirawa
Pekan ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil kembali saksi-saksi dan kelima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Rp 7 miliar.
Namun, meski sudah memenjarakan empat orang tersangka, Kejaksaan masih mempunyai hutang satu tersangka yang belum ditahan. Satu tersangka yang belum ditahan ini adalah Ahmad Sumariyono selaku konsultan keuangan yang dipercayai KPU Jatim. Alasannya, tersangka yang sakit dan usai menjalani operasi penyakit dalam ini masih dalam tahap penyembuhan sakitnya.
“Penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Ahmad Sumariyono. Sebab, pasca operasi terhadap sakit yang dideritanya, dokter menyarankan tersangka untuk proses pemulihan atau penyembuhan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (3/4).
Ditanya terkait kapankah rencana penahanan terhadap tersangka Sumariyono, mantan Kasi Pidum Kejari Malinau, Kaltim ini tidak dapat memastikan hal itu. Sebab, Romy mengaku, terakhir tersangka melalui penasehat hukumnya mengirim surat yang menyatakan bahwa Sumariyono masih belum sembuh total, dan tahap penyembuhan pasca operasi.
“Maaf mas, saya enggan berspekulasi terkait penahanan satu tersangka ini. Intinya tersangka masih dalam tahap penyembuhan sakitnya,” ungkap Romy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pekan ini pihaknya akan memanggil kembali para saksi dan kelima tersangka. Disinggung terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka Ahmad Sumariyono, Dandeni mengaku pekan ini pihaknya bakal memanggil semua tersangka, tak terkecuali Sumariyono.
“Tersangka (Ahmad Sumariyono, red) belum ditahan. Penasehat hukum tersangka minta waktu sampai Selasa (5/4) besok,” tambah Dandeni.
Disinggung Bhirawa terkait aka nada penjemputan paksa terhadap tersangka Sumariyono, Dandeni mengiyakan hal itu. Menurutnya, Ia sudah melayangkan surat panggilan sampai tiga kali kepada tersangka Sumariyono, namun tersangka tidak menyanggupi panggilan karena alasan sakit. “Tinggal upaya paksa. Dan penasehat hukumnya minta waktu sampai Selasa besok,” tegas Dandeni.
Lanjut mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini, pemeriksaan para saksi dan tersangka merupakan upaya pengembangan dari kasus ini, oleh penyidik. Adakah kaitannya juga dengan pengembangan terhadap delapan orang calon tersangka baru kasus ini, Dandeni mengatakan, pemeriksaan ini guna proses penyidikan yang berjalan dan proses pengembangan kasus ini.
“Semua pemeriksaan ini kan untuk kasus yang sedang jalan, maupun untuk pengembangan (tersangka baru, red),” pungkasnya.
Seperti diketahui, modus yang dilakukan oknum KPU Jatim dalam kasus ini adalah dengan melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. Kegiatan itu untuk mencairkan anggaran. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada atau fiktif. Oknum KPU Jatim lantasĀ  mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng untuk mencetak DPT. Namun uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum KPU itu.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan fiktif logistik Pemilu ini telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Dari audit BPK membuat oknum pejabat KPU Jatim kelabakan. Mereka harus mengembalikan kerugian negara itu ke kas negara, ternyata yang dikembalikan/disetorkan baru Rp 600 juta. Dari inilah Kejaksaan menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. [bed]

Tags: