Pekan Ini Kejati Jatim Tentukan Status Perkara Dugaan Korupsi YKP

Kajati Jatim, Sunarta didampingi Aspidsus Kejati Jatim (kiri) saat menjelaskan beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim. [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam minggu ini merencanakan gelar perkara atas dugaan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Bahkan setelah gelar perkara, Kejaksaan merencanakan penentuan status perkara dugaan korupsi yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah ini.
Kepala Kejati, Sunarta mengaku sudah memintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui tindak pidana dalam kasus ini. Bahkan pihak-pihak yang dimintai keterangan ini berasal dari unsur Pemerintah dan pihak lain yang diduga mengetahui dugaan korupsi ini.
“Hampir sepuluh orang lebih kita mintai keterangan terkait kasus ini (YKP, red). Mudah-mudahan minggu depan (pekan ini) bisa kita lakukan ekspose terakhir, sehingga dalam waktu dekat kita umumkan status penanganan kasus ini oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim,” kata Sunarta, Minggu (26/5).
Sunarta menjelaskan, tim Pidsus Kejati Jatim mengebut permintaan keterangan para pihak yang diduga tahu terkait kasus ini. Penyidik, sambung Sunarta, harus semangat membuat terang tindak pidananya (kasus YKP). Karena kalau sudah naik ke Dik (penyidikan), berati sudah ditemukan ada tindak pidananya.
Setelah naik penyidikan, lanjut Sunarta, tugas tim memperjelas dan membuat terang tindak pidananya. Sehingga dari situlah dapat diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab atas kasus YKP ini, atau dengan kata lain siapa tersangkanya.
“Progres naik ke penyidikan sudah sekitar 80 persen. Tinggal kita ekspose sedikit, baru jadi,” tegas Sunarta. Senada dengan Kajati Jatim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak YKP, guna dimintai keterangan dalam perkara ini.
Sayangnya, dari pihak YKP belum ada yang menyanggupi undangan permintaan keterangan itu. “Dari pihak YKP sudah diundangn guna dimintai keterangan, tapi belum datang. Dan itu sudah undangan (panggilan, red) yang kedua, tinggal menunggu saja,” ungkap Didik.
Adakah permintaan keterangan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku, tidak harus Wali Kota. Melainkan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui kasus ini.
“Tidak harus Wali Kota. Kan yang tahu zaman dulu bukan Wali Kota, melainkan para pihak lain yang mengetahui (kasus ini). Intinya, minggu depan ada pengumuman bagus terkait YKP ini,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.
Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan.
Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT. Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE.
Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE. [bed]

Tags: