Pekan Ini Kejati Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Bulog Jatim

Sigit Hendro Purnomo, tersangka dugaan kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar saat ditangkap Tim Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar ke Pengadilan. Pelimpahan berkas dengan tersangka Sigit Hendro Purnomo ini direncanakan pekan ini sudah di limpah.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Minggu depan (pekan ini) sudah bisa di limpah,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta kemarin.
Mantan Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto itu, lanjut Sunarta, rencananya akan disidangkan secara in absentia (dengan ketidakhadiran).
Namun, pelarian tersangka harus berakhir ditangan Tim Intelijen dan pidsus Kejati Jatim, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kajagung) di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (21/3).
“Rencananya memang mau in absentia, tapi keburu ditangkap. Harus diperiksa dulu sebagai tersangka, baru di limpah ke Pengadilan,” jelas Sunarta.
Ditanya terkait peminjaman tersangka dalam penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Jatim, Sunarta mempersilahkan hal itu. Bahkan pihaknya mempersilahkan Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait peminjaman (bon) tersangka ini.
“Bisa saja, itulah fungsi koordinasi, jadi monggo. Kita tahan disini, yang memeriksa disini atau mau dipinjam (bon) kesana, nanti ada pengawalan khusus. Intinya sudah ada koordinasi dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dugaan kasus penipuan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak kerjasama bisnis perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra Bulog. Tersangka mengatasnamakan Bulog, padahal penawaran kerjasama itu atas inisiatifnya pribadi.
Setelah mitra bisnis sepakat bekerjasama, Sigit membawa kabur uangnya senilai Rp13 miliar. “Otomatis kasus yang kami tangani terbuka lagi karena tersangka sudah ada,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera beberapa waktu lalu.
Barung menjelaskan, penyidikan kasus ini sempat terhenti karena Sigit kabur selama lebih dari setahun. Namun, Barung menyatakan kalau penyidikan terhadap tersangka tidak bisa langsung dilaksanakan. Kini Polda masih menunggu kejati merampungkan penyidikan terhadap Sigit terlebih dahulu.
“Biar Jaksa yang menangani dulu korupsinya. Baru nanti kami,” pungkasnya. [bed]

Tags: