Pekan ini, Langkah Penyidikan Kasus Disnaker Ditentukan

96logo-kejariSurabaya, Bhirawa
Usai melakukan sertijab Kasi Pidsus yang baru oleh Bayu Setyo Pramono, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menetukan langkah selanjutnya untuk penyidikan berbagai kasus dugaan korupsi. Salah satu yang menjadi fokus adalah dugaan penyimpangan pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya.
Seperti disampaikan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Eko Nugroho yang mengatakan, langkah selanjutnya penyidikan kasus di Disnaker Surabaya akan di running pekan ini. Menurutnya, langkah itu merupakan lanjutan program yang sudah ditentukan oleh pimpinan (Kajari Tanjung Perak).
“Setelah sertijab Kasi Pidsus, barulah pekan ini direncanakan konsilidasi terkait langkah penyidikan kasus Disnaker Surabaya,” terang Eko Nugroho, Minggu (29/6).
Disinggung terkait kapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan tersangka, Eko mengaku tidak dapat memastikan kapan saksi akan diperiksa. Sebab, sesuai dengan perintah pimpinan, pekan ini akan dilakukan briefing terhadap Kasi Pidsus yang baru, guna memberi keterangan terhadap kasus-kasus yang nantinya akan ditanganinya.
Lanjutnya, setelah briefing sudah dilakukan, barulah pejabat yang baru akan melakukan runingan atas kasus yang sedang ditangani pidsus Kejaksaan. “Dalam minggu-minggu ini akan dilakukan briefing dulu kepada pejabat baru. Barulah dilakukan running atas kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Perak menetepkan empat tersengka tambahan kasusĀ  dugaan penyimpangan pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya. Setelah menetapkan satu tersangka yakni direktur CV Usaha Mandiri berinisial BM, kini Kejari Tanjung Perak menetapkan empat tersangka PNS di DisnakerĀ  yakni, NA, Hj, AS, dan ANG. Namun, sampai saat ini ke lima tersangka ini tak ditahan pihak Kejaksaan dengan alasan asas praduga tak bersalah.
Tidak dilakukan penahanan atas ke lima tersangka yakni, selain asas praduga tak bersalah, tidak adanya penahanan bagi tersangka dikarenakan mereka mempunyai hak untuk mengajukan saksi. Hak kepada tersangka, apakah dirinya akan mengajukan saksi yang meringankan, biasa disebut dengan istilah saksi a de charge.
“Hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya, diatur sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP,” ujarnya.
Disinggung terkait siapa sajakah nama asli dari para tersangka, Eko menegaskan, nama tersangka akan disebut dan diberitahukan apabila kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, selama status penyidikan nama tersangka tidak boleh disebut dengan rinci, hanya saja memakai inisial saja.
“Nanti, kalau sudah proses persidangan, baru kami akan beritahukan siapa saja nama-nama tersangka ini. Sebab, statusnya kan sudah terdakwa, dan kami wajib memberitahukan nama tersangkanya,” tandasnya. [bed]

Tags: