Pekan Ini Penentuan P21 Berkas Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)(Berkas Bolak Balik dari Jaksa Peneliti ke Aspidsus Kejati Jatim)
Kejati Jatim, Bhirawa
Meski hampir telah menerima pengembalian berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 ke Bawaslu Jatim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menentukan sikap atas berkas itu. Padahal, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Faisal Helmi menjanjikan segera memP21 (berkas dinyatakan sempurna) berkas pada pekan lalu.
Sayangnya saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (8/5), sambungan telepon Kasitut Kejati Jatim Faisal Helmi tidak aktif. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku berkas Bawaslu Jatim masih dalam tahap penelitihan oleh Jaksa Peneliti. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan P21 berkas itu.
“Berkas masih tahap penelitian. Insyaallah pekan ini sudah bisa diketahui apakah berkas dinyatakan sempurna atau tidak,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Minggu (8/5).
Disinggung terkait kesulitan P21 pada berkas, Romy enggan merincikan hal tersebut. Namun dirinya memastikan bahwa berkas masih tahap penelitihan dan kuat untuk segera di P21. Menurut Romy, selangkah lagi akan diketahui hasil dari penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim.
Akankah penentuan P21 berkas bisa diketahui pekan ini, Romy mengiyakan hal itu. Sebab, penelitian berkas hanya tinggal sedikit lagi. “Sabar mas. Saat ini masih tahap penelitian, sebab sudah sampai ke meja Aspidsus, namun masih ada sedikit revisi dalam berkas. Kalau sudah direvisi Jaksanya, tinggal menunggu acc dari Aspidsus hingga dinyatakan bahwa berkas telah sempurna,” ungkap Romy.
Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan sempurna, Romy memastikan Kejati Jatim akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kemudian, barulah pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus Bawaslu Jatim dilakukan di Kejari Surabaya. Dengan ketentuan adanya gabungan tim Jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk penanganan kasus itu sampai ke Pengadilan Tipikor.
“Jikas sudah P21, proses tahap II akan diserahkan ke Kejari Surabaya. Nantinya Jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” pungkas pria asli Jambi ini.
Sebelumnya, menyoal terkait belum ditahannya tiga tersangka Bawaslu Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Bhirawa menegaskan, suatu kasus pidana tidak mutlak harus ada penahanan terhadap tersangka. Sebab, penahanan bisa dilakukan dengan bermacam pertimbangan, yakni tersangka ditakutkan melarikan diri, ditakutkan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya lagi.
“Belum adanya penahanan terhadap tiga tersangk Bawaslu Jatim dikarenakan baik Ketua maupun dua Komisioner Bawaslu Jatim sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan dalam kasusnya. Jadi, tidak ada masalah meskipun tidak ditahan. Kan penahawan merupakan kebutuhan dari penyidik kasus ini,” tambah Argo. [bed]

Tags: