Pekan Ini Pengadilan Tipikor Tutup Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Penuntasan Perkara Menjelang Akhir Tahun 2016)
Surabaya, Bhirawa
Menjelang berakhirnya tahun 2016 ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda menutup penerimaan berkas kasus korupsi dari kejaksaan. Terakhir, Pengadilan Tipikor menerima pelimpahan berkas sampai hari Jumat (30/12) pekan ini.
Humas Pengadilan Tipikor, Lufsiana membenarkan jika penerimaan berkas perkara korupsi dari Kejaksaan diberi tenggang waktu sampai Jumat pekan ini. Batas akhir pelimpahan berkas ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sebab, mulai Sabtu (31/12) nanti seluruh Hakim sudah libur jelang pergantian tahun 2017.
”Pengadilan Tipikor memberikan waktu terakhir pelimpahan berkas sampai Jumat mendatang (pekan ini). Selanjutnya pelimpahan berkas dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2017,” kata Lufsiana ketika dikonfirmasi Bhirawa, Senin (26/12).
Adakah tenggang waktu pelimpahan berkas berkaitan dengan cutinya Hakim, Lufsiana menampik hal itu. Dikatakannya, pelimpahan berkas terakhir ini bersamaan dengan hari libur Tahun Baru 2017. Sebab, seluruh Hakim di Pengadilan Tipikor tidak ada yang mengajukan cuti dan tetap menjalankan sidang seminggu ini.
”Hakim kami (Pengadilan Tipikor, red) tidak ada yang cuti. Mereka tetap menyidangkan perkara korupsi sampai satu minggu ini, dan terakhir pada Jumat mendatang,” tegasnya.
Dijelaskan Lufsiana, pada Selasa besok (hari ini) Pengadilan Tipikor sudah mulai menyidangkan perkara korupsi se Jatim. Karena alasan penuntasan dan menyidangkan perkara, seluruh Hakim Tipikor tidak ada yang mengajukan cuti maupun izin libur.
Berbeda dengan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan tenggang waktu terakhir pelimpahan berkas pada Selasa (20/12) pekan lalu. Kepala PN Surabaya, Sudjatmiko mengaku, langkah ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan kasus selama setahun yang dilakukan Kejaksaan dan Pengadilan.
”Pelimpahan berkas oleh Kejaksaan sudah ditutup Selasa pekan lalu. Ini guna memudahkan perhitungan perkara sampai akhir tahun,” imbuh Sudjatmiko.
Meskipun begitu, Sudjatmiko tidak membatasi pelimpahan berkas terkait kasus yang menjerat anak. ”Untuk perkara anak-anak tidak dibatasi, karena masa tahanan anak cukup singkat. Jadi kalau bisa cepat ada putusannya,” pungkas pria asal Yogjakarta ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengaku tak akan memberikan batas waktu untuk pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik kepolisian. ”Selama masuk kerja, kita tetap menerima berkas dari Polisi. Bahkan Jaksa kami pun masih sidang,” tambahnya. [bed]

Tags: