Pekan Ini Penyidik Polisi Panggil Kembali Tersangka Jalan Gubeng

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim kembali menjadwalkan pemanggilan ke enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya pekan ini. Penjadwalan kembali ini dikarenakan ke enam tersangka beberapa waktu yang lalu tidak ada yang memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tiga dari enam tersangka tersebut tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara lainnya tanpa alasan yang jelas meminta ditunda. Kini penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan ke enam tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah panggil enam orang sebagai tersangka. Tapi tiga orang masuk rumah sakit, dan tiga lainnya minta ditunda. Kami jadwalkan lagi ke enamnya minggu depan (pekan ini),” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (10/2).
Perihal belum adanya pelimpahan berkas perkara (tahap I), Barung mengaku saat ini penyidikan kasus ini masih berjalan di kepolisian. Bahkan penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan ke enam tersangka guna menjalani pemeriksaan.
“Belum (tahap I, red). Pemeriksaan tersangka saja belum, dan dijadwalkan kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih menunggu penyidik Polda Jatim untuk merampungkan penyidikan terhadap kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya. Bahkan Kejaksaan akan menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini, sebab sudah hampir satu bulan sejak kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Januari lalu.
Semestinya kini penyidik kepolisian sudah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejati Jatim. Namun, sampai kini pelimpahan berkas perkara atau tahap I masih belum diterima. Kejaksaan kini sudah mengingatkan penyidik secara lisan untuk segera merampungkan penyidikan.
“Kamis sudah koordinasi secara lisan ke penyidik. Yakni menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini (gubeng, red),” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Jumat (8/2) lalu.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan. Bila tidak, maka kejati akan mengirimkan surat P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Surat masih belum. Tapi nanti akan kami kirim kalau masih belum,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek. Ke enamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW.
Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran Undang-undang Konstruksi. Amblesnya Jl Raya Gubeng diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang berada di sisi jalan. [bed]

Tags: