Pekan Ini Polisi Periksa Delapan Artis Terduga Prostitusi Daring

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam jumpa pers dugaan kasus prostitusi artis via daring, Selasa (5/2).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil delapan orang artis terkait dengan dugaan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA. Surat panggilan untuk delapan artis ini sudah dikirimkan oleh penyidik kepolisian.
“Sudah dikirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 7 Februari (pekan ini, red),” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (5/2).
Luki menjelaskan, ke delapan artis yang diperiksa tersebut antara lain berinisial SR, GN, CSA, EVL, RB, MS, EP alias KK, dan DWA alias DP. Terkait artis VA, pihaknya memang sudah melakukan penahanan. Kini artis VA sudah bersama dengan tahanan wanita lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
“VA kemarin memang sempat sakit, kemudian dokter melihat sudah normal (sehat), maka kemarin sudah dikembalikan (ke Rutan),” jelasnya.
Sementara terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis VA dan dua orang mucikari, hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari polisi. Alasannya, polisi masih perlu melihat kondisi dan masih mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang ada.
Luki menambahkan, hingga kini pihaknya masih meneliti pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh artis dan para mucikari yang telah ditahan. “Ini (upaya penangguhan) masih dalam pertimbangan penyidik. Kemarin ada juga yang bawa anak. Semua kita pertimbangkan,” ucapnya.
Terkait kemungkinan upaya penangguhan penahanan terhadap mereka, Luki kembali menegaskan jika penyidik masih akan melihat kondisi yang ada. Namun pihaknya tak menjelaskan, kondisi bagaimana yang dimaksudnya. “Jadi, kami lihat kondisinya nanti,” tegas Alumnus Akpol 1987 ini.
Sebelumnya, artis VA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu. Sementara pada Rabu (30/1) lalu, VA sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pada malam itu juga, artis FTV ini langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik. Dalam kasus ini, VA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
Sementara dalam dugaan kasus prostitusi artis via daring ini, polisi sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Selain artis VA, ada empat orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan mucikari prostitusi artis. [bed]

Tags: