Pekan Ini Tahap II Ketua Yayasan MI Al Hidayah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Korupsi Dana BOS dan Bopda Kejari Tanjung Perak)
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan segera merampungkan berkas tersangka Syamsi, Ketua Yayasan MI Al Hidayah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI yang Ia kelola.
Usaha perampungan berkas ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Andi Ardhani. Dikatakannya, pekan ini penyidik akan menyerahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) Syamsi ke Penuntut Umum. Setelah proses tahap II, Ia memastikan kasus ini bakal segera di limpah ke Pengadilan Tipikor.
“Rabu (16/11) pekan ini akan kami lakukan tahap II tersangka Syamsi,” kata Andi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (13/11).
Andi menjelaskan, nantinya Penuntut Umum akan meneliti berkas tersangka Syamsi. Jika dinyatakan sempurna atau P21, secepatnya juga berkas akan di limpah ke Pengadilan Tindak Pidnaa Korupsi (Tipikor). “Harapan kami ya P21, sehingga berkas kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Ditanya terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto ini enggan merincikan. Menurutnya, saat ini penyidik masih focus kepada proses pelimpahan tahap II atas nama tersangka Syamsi. Saat ditanya kerugian negara kasus ini, kepada Bhirawa Andi mengaku, kerugian negaranya sekitar Rp 500 juta.
“Penyidik masih focus ke proses tahap II tersangka Syamsi. Untuk tersangka lain, apabila ditemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama ini terjadi di MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014. Rincian dana yang masuk pada 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000. Sedangkan 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi pada 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut. Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya.
Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Atas kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan dua tersangka yakni, Kepala Sekolah MI Al Hidayah, Masykuri (proses sidang) dan Ketua Yayasan MI Al Hidayah Syamsi. [bed]

Tags: