Pekerja Migran Harus Dapat Perlindungan LTSA

Buruh saat melinting rokok.

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melindungi dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang beras dari wilayahnya. Pemda juga harus melengkapi dokumen dan menempatkan PMI sesuai prosedur. Sementara, pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PMI non prosedural, harus lebih ketat lagi. Mengingat besarnya arus PMI non prosedural menuju negara Timur Tengah.
“Satgas harus mampu menekan sekecil mungkin PMI illegal, khususny yang menuju negara-negara Timur Tengah. Padahal moratorium atau penundaan penempatan PMI kesana belum dicabut. Maklum, permintaan PMI dari negara Timur Tengah masih sangat tinggi, sehingga mereka nekad berangkat kesana secara illegal,” papar Menaker Hanif Dhakiri dalam pembukaan Rakor Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural dan Layanan Satu Atap, kemarin (30/7).
Menurut Hanif Dhakiri, untuk meningkatkn layanan bagi calon PMI, pemerintah memberdayakan sistem Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Bahkan di berbagai daerah, LTSA ini sudah terbentuk. Dengan harapan PMI bisa memperoleh pelayanan dari LTSA secara cepat,murah dan mudah. Aparat yang tergabung dalam Satgas maupun LTSA harus sinergi dan tidak lagi berfikir sektoral.
“Dirjen Binapenta Naker harus bekerjasama dengan Pemda untuk memberikan pelatihan ketrampilan. Baik di BLK milik pemerintah maupun swasta,” tambah Hanif. Disebutkan, untuk mencegah migrasi PMI non prosedural, adalah memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigrafi). Serta meng- optimalkn LTSA, yakni seluruh proses migrasi harus prosedural, terdokumen dan meng-edukasi. Masyarakat harus lebih aware terhadap masalah resiko. LTSA bukan hanya melayani keleng kapan PMI, tetapi harus pula melindu ngi mereka. [ira]

Tags: