Pekerja Migran Indonesia Deportasi Capai 869 Orang

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dari awal Januari 2020 hingga Juni 2020, nampak Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi kini mencapai 869 orang. Terakhir pada Juni 2020 terdapat dua gelombang kedatangan PMI deportasi. Gelombang pertama tepatnya 6 Juni 2020, terdapat 95 PMI deportasi asal Jatim, dan gelombang kedua 144 orang asal Jatim. Setiap gelombang kedatangan PMI deportasi itu terdapat 150 orang, selain warga Jatim, sisanya merupakan PMI deportasi non warga Jatim.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, pihaknya tetap akan memfasilitasi kedatangan PMI deportasi. “Masih akan ada lagi enam atau tujuh gelombang PMI deportasi yang akan datang. Rencananya ada 4800 PMI deportasi (baik asal Jatim maupun non Jatim,red) melalui embarkasi Medan, Jakarta, dan Surabaya,” ujarnya, kemarin.

Bagi PMI deportasi non warga Jatim yang datang melalui pintu masuk Bandara Internasional Juanda, maka Disnakertrans Jatim membantu mendata status kepulangan dan memfasilitasi serta mengkoordinasikan kepulangan untuk warga non Jatim.

Ia juga menyampaikan, PMI deportasi yang datang melalui pintu masuk Bandara Juanda biasanya tetap dilakukan standar operasional prosedur, seperti mengecek surat sehat atau tes PCR dari Malaysia. Selanjutnya, Dinkes/KKP Juanda melaksanakan rapid test.

Jika ada yang reaktif, maka dilakukan karantina di gedung BPSDM, bersama warga non Jatim yang menunggu adanya fasilitas dari pemerintah daerahnya masing-masing. Sedangkan warga Jatim yang non reaktif akan dilakukan fasilitasi bus yang diantarkan ke posko kabupatenkota, dan setelah tiba diminta untuk menkarantina mandiri, diawasincamat/kades/puskesmas.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan kedatangan PMI deportasi ini, ada berbagai permasalahan, seperti PMI deportasi non warga Jatim masih memerlukan waktu yang agak lama karena menunggu kesiapan dan biaya dari pemerintah daerahnya masing-masing. Sementara, disisi lain batas waktu PMI deportasi non warga Jatim di BPSDM juga terbatas. “Mungkin perlu dikomunikasi dengan KBRI agar meminimalkan potensi kedatangan non warga Jatim,” ujarnya.

Di sisi lain, saat ini anggaran satgas Disnakertrans Jatim tidak ada termasuk jika ada kebutuhan fasilitasi pemulangan PMI asal Jatim di provinsi lain. “Jalan keluarnya saat ini kami dan Biro Kessos Pemprov Jatim berupaya bekerjasama dengan BP2MI / BP2TKI terutama untuk warga non Jatim. Ini merupakan tugas berdasar loyalitas dan memenuhi kewajiban hak warga untuk dibantu, difasilitasi, dan dilindungi,” katanya.

Kepulangan PMI dalam masa pendemi covid19, akan menambah jumlah pengangguran baru di Jatim, selain disumbang dari pekerja yang dirumahkan atau PHK.[rac]

Tags: