Pekerja Migran Indonesia Dilarang Berangkat Lewat Perusahaan Ilegal 

Jakarta, Bhirawa.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) diingatkan Menaker Ida Fauziyah, untuk tidak berangkat lewat Perusahaan Penempatan yang illegal (tidak memiliki ijin). PMI harus selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam mem berikan perlindungan di negara penempatan.

Para PMI, lanjut Menaker, juga perlu memanfaatkan layanan penempatan PMI di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). PMI juga harus mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah, untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

“Ada 329 perusahaan yang telah memiliki izin, dalam artian Legal. Kalau mau kerja lagi keluar negeri, harus memilih perusahaan yang legal dan memenuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan illegal yang tidak bisa memastikan perlindungan kepada PMI,” kata Ida Fauziyah didepan perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet-Pademangan-Jakarta Pusat, Rabu (25/8). Didampingi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, dalam acara itu hadir pula Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet, Mayor Inf. I Gede Mahendra, Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Imran Pambudi

Menaker menjelaskan; Pemulangan 129 PMI dari Taiwan pekan lalu, harus menjadi pelajaran semua pihak. Menurutnya, bekerja diluar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi PMI yang masih ingin kembali bekerja keluar negeri.

“Pemerintah tak menghalangi. Pemerintah justru mem-failitasi agar para PMI bisa bekerja dengan nyaman. Dan memastikan perlindungan berjalan dengan baik,” imbuh Ida.

Diketahui, melalui program repatriasi, pemerintah telah memulangkan 129 PMI dari Taiwan, dengan menggunakan maskapai Batik Air. Mendarat di Bandara Soekarno Hatta, dini hari pada hari Saptu tanggal 21 Agustus lalu.

Dari 129 PMI tersebut, sebanyak 105 orang diantara nya adalah awak kapal yang telah selesai kontrak kerjanya. Tapi hampir 1 tahun mengalami stranded di perairan Taiwan. Kemudian 15 PMI bermasalah, karena overstay, 1 orang sakit parah dan 8 jenazah PMI. 

“Semuanya terkendala pemulangan nya ke tanah air, karena minim nya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut sebanyak 120 orang di karantina di Wisma Atlet,” papar Menaker.

Diakui, proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI, terlambat karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan di perbatasan) dari otoritas Taiwan. Yang menyebabkan tidak di izinkan nya, awak kapal untuk sign off atau berlatih di Taiwan.

Selain itu, pemulangan PMI juga mengalami 2 kali penundaan. Pertama, direncanakan tanggal 3 Agustus 2021, lalu kedua tanggal 11 Agustus 2021. Namun atas upaya negosiasi, baik dengan perwakilan Taiwan di Jakarta mapun otoritas yang berada di Taiwan. Akhirnya memuahkan hasil, dapat memulangkn para PMI dan awak kapal pada 21 Agustus 2021.

“Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara nya. Termasuk PMI, awak kapal dimana pun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen peerintah dalam melindungi PMI, khususnya Kemnaker,” papar Ida.

Keberhasilan repatriasi ini, juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei-Taiwan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait. Serta seluruh ppihak di Bandara Soekarno Hatta dalam mem fasilitasi pemulangan awak akapal dan PMI.

“Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang merupakan payung hukum perlindungan PMI. Secara tegas disebutkan, bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI,” jelas Menaker. (ira).

Tags: