Pekerja Seni Demo Tuntut Pemkot Surabaya Izin Hajatan Dikeluarkan

Ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya menggelar aksi demo di Balai Kota Surabaya, Rabu (5/8). [oky abdul sholeh]

Surabaya, Bhirawa
Dampak pandemi virus corona atau Covid-19 benar-benar dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah pekerja seni yang biasanya mengisi acara hajatan warga. Selama lima bulan mereka menganggur karena pemerintah melarang warga untuk menggelar hajatan, untuk memutus penyebaran Covid-19.
Karena terlalu lama menganggur, akhirnya ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya menggelar aksi demo di Balai Kota Surabaya, Rabu (5/8). Mereka menuntut agar Pemkot Surabaya menerbitkan izin untuk kegiatan hajatan baik indoor maupun outdoor.
“Kami pelaku seni minta agar acara seni dan event segera diberikan izin. Karena sudah hampir lima bulan kami tidak bekerja. Selama berbulan-bulan tersebut praktis para pekerja seni tak mendapat penghasilan. Dan selama 5 bulan tersebut para pekerja seni tak bisa menghidupi diri sendiri maupun keluarga,” ujar Ketua Aliansi Pekerja Seni Surabaya, Java Angkasa.
Dalam aksinya, massa pekerja seni membawa poster bertuliskan ‘Kalau buat kebijakan tolong yang berbuah kebajikan, Anak bojoku nggak mangan Anakku nggak iso sekolah mati urip koyoku teko job orkesan tolong buka ijinnya, Kek ‘ono ijin ben aku iso hak ‘e hak ‘e maneh, Izinkan kami berkarya rindu manggung sawer sego terop’.
Disela-sela demo, massa juga menampilkan kesenian reog dan juga kesenian barongan. Massa juga mengerahkan sekitar 10 mobil sound system yang memenuhi Jalan Sedap Malam. Sebagian massa juga berkostum peran seperti suku Indian dan Gatotkaca. Selain itu, massa juga membawa mobil berisi hiasan dekor pengantin.
Menurut Java Angkasa, Aliansi Pekerja Seni Surabaya memiliki beberapa tuntutan kepada Pemkot Surabaya. Yakni; meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk mensosialisasikan dan merealisasikan secara struktural dari tingkat Muspida sampai ke tingkat Muspika bahkan ke tingkat desa tentang perizinan pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan baik indoor maupun outdoor.
Lalu meminta kepada Pemkot Surabaya beserta dinas terkait untuk memberikan solusi dan aturan yang jelas tentang prosedur perizinan pelaksanaan hiburan di masa menuju new normal sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Kemudian meminta kesamaan aturan sesama pekerja seni dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam hal ini merasa terdapat ketidakadilan perlakuan, di mana para pelaku usaha pariwisata, kafe, sentra wisata kuiner, pasar tradisional, supermarket, serta mal diperbolehkan melaksanakan kegiatan usaha. Sedangkan kami para pekerja seni sampai saat ini belum bisa mendapatkan izin hiburan dari Pemkot Surabaya atau dinas terkait (terutama untuk hajatan dan event).
“Kami meminta kepada Pemkot Surabaya (dalam hal ini Wali Kota Surabaya) dan dinas terkait untuk merealisasikan izin pelaksanaan hajatan dan hiburan di Kota Surabaya dengan menerbitkan surat edaran tentang izin hajatan dan hiburan baik indoor dan outdoor,” tutur Java Angkasa.
Dalam aksinya itu, Java Angkasa mengaku kecewa karena tidak bisa ketemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyuarakan aspirasinya. “Untuk sementara kita sabar dulu. Kita tunggu respon dari pemkot seperti apa. Yang pasti kami kecewa karena tidak bisa bertemu Bu Risma. Tapi yang terpenting lagi, agar pemkot mau mengeluarkan izin hajatan dan hiburan agar kami pekerja seni bisa bekerja lagi,” tandasnya. [iib]

Tags: