Pekerja Swasta Berpeluang Terima Pensiun

Jakarta, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan menjamin utuh semua hak dan manfaat yang biasa diterima pekerja peserta Jamsostek. Baik iuran dan teknis pelayanan tetap sama dengan yang biasa dijalankan PT Jamsodtek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan pekerja swasta berpeluang mendapatkan uang pensiun, menyusul pemberian wewenang BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana pensiun, pada 1 Juli 2015 nanti. Jadi ada tambahan 1 program jaminan, yakni Jaminan Pensiun (JP). Tentang mekanisme dan manfaatnya JP ini, kini tengah dibahas, ” papar Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya.
Disebutkan, dengan kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kewenangan melakukan inspeksi dan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, BPJS punya kekuatan dan kewenangan menindak, sehingga jumlah kepesertaan bisa makin ber tambah banyak.
Menurut Elvyn, mulai 1 Juli 2015 ada perbedaan signifikan antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagaker jaan. Jika selama ini peserta Jamsostek di dominasi lebih banyak pekerja sektor formal. Dalam BPJS Ketenaga kerjaan pekerja informal justru akan lebih dominan. Potensi kepesertaan bisa mencapai 117 juta pekerja.
Sebagai operator BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn telah mengusulkan pada pemerintah, nilai iuran pensiun sektor swata sekitar 8% hingga 12% dari take home pay. Pekerja yang mengikuti program pensiun diperkirakan bisa mendapatkan JP antara 40% hingga 50% dari upah terakhir yang diterima. Dengan ketentuan kepesertaan minimal 15 tahun, jelas Elvyn. [ira]