Pekerja Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu Perbulan

Menaker, Ida Fauziyah.

Jakarta, Bhirawa.
Karyawan swasta yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan dan terdaftar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapat subsidi dari pemerintah selama 4 bulan kedepan. Subsidi gaji tersebut sebesar Rp600 ribu perbulan, yang akan dibayarkan setiap 2 bulan sekali, yakni sebesar Rp1,2 juta. 

“Pemerintah akan membayangkan 2 kali, karena ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Untuk mendorong per tumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” papar Menaker Ida Fauziyah, akhir pekan.

Dikatakan, bantuan ini merupakan program stimulus yang digodhok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara Kemnaker dengan KemenKeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditargetkan dapat berjalan mulai bulan September, depan. 

“Subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini, merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (Bansos). Yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja. Beserta keluarganya, yang karena pandemi Covid-19, pendapatan ya berkurang,” tambah Ida Fauziyah.

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yng akan terus divalidasi. Untuk memastikan tepat sasaran, dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap, subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.

“Pekerja penerima subsidi ini adalah Pekerja swasta diluar PNS dan karyawan BUMN. Pekerja penerima subsidi, harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, denganiuran dibawah Rp.150 ribu per bulan. Atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” jelas Menaker.

Dijelaskan, penerima subsidi gaji adalah Pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenaga kerjaan. Sebagai apresiasi bagi pekerja terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenaga kerjaan. Untuk program subsidi ini KemenKeu telah meng-angarkan dana sebesar Rp33,1 triliun. diharapkan, stimulus baru ini, mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (ira)

Tags: