Pekerja Wajib Laporkan Perubahan Data JKN-KIS

BPJS Kesehatan Surabaya lakukan pemutakhiran data peserta, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang terdaftar melalui badan usaha tempatnya bekerja di Surabaya, Senin (3/12).[gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mendekati lima tahun Progam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan di semua lini. Termasuk keakuratan data peserta yang terekam di dalam database. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pemutakhiran atau rekonsiliasi data peserta, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang terdaftar melalui badan usaha tempatnya bekerja.
“Sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku, peserta JKN-KIS dari segmen PPU diwajibkan untuk menyampaikan perubahan datanya kepada pemberi kerja,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Arif Sugiharto, Senin (3/12).
Kemudian, lanjut Arif, nantinya dilaporkan kepada BPJS Kesehatan. Sehingga keakuratan data, baik yang ada pada pemberi kerja maupun di BPJS Kesehatan dapat selalu terjaga. Selain menyampaikan tentang pentingnya keakuratan data, ia juga kembali menyampaikan mengenai Aplikasi New Edabu yang diciptakan sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kebutuhan para pemberi kerja dalam hal pelaporan data.
“Aplikasi ini dapat diakses di mana saja, yang penting ada koneksi internetnya. Jadi setiap perubahan data baik itu melengkapi identitas, perubahan gaji, pendaftaran pekerja baru sampai dengan pelaporan resign bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor kami. Tidak hanya menghemat waktu dan tenaga tetapi juga dapat tetap menjaga keakuratan data peserta,” tutur Arif.
Pada kesempatan tersebut, Arif juga mengenalkan kembali aplikasi Mobile JKN yang difungsikan untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam memperoleh layanan. Menurutnya, banyak kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini, mulai dari pendaftaran hingga perubahan data peserta dan fasilitas kesehatan.
“Bahkan, melalui aplikasi ini peserta juga bisa mengetahui informasi tagihan iuran, informasi data peserta dan keluarganya, menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS serta men-download Kartu Indonesia Sehat Digital,” terangnya.
Hal ini dirasakan oleh perwakilan Subcont PT Ispat Indo Renny Rachmawati. Menurut dia, pihaknya juga sudah mulai menggunakan aplikasi New e-Dabu sejak diperkenalkan. Nyatanya aplikasi ini memang sangat memudahkannya untuk menjaga keakuratan data pegawai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Selain itu, kami juga tidak perlu berlama-lama antre di kantor karena bisa mengirim perubahan data pekerja melalui aplikasi ini,” ujarnya.
Hingga saat ini dari 3,1 juta jiwa penduduk Kota Surabaya, sebanyak 2,7 jiwa di antaranya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 950 ribu jiwa adalah pekerja beserta keluarganya. [geh]

Tags: