Pekerjaan Proyek DPUBM Kabupaten Malang Tak Berpapan Nama Disoal ProDesa

Salah satu pekerjaan drainase yang tidak memasang papan nama proyek di wilayah Jalan Raya Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Kabupaten Malang telah mempersoalkan pekerjaan proyek fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang dikerjakan oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, yang mayoritas tidak dipasang papan nama kegiatan proyek.
Menurut, Badan Koordinator Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Achmad Kusaeri, Rabu (8/8) kepada wartawan, seharusnya setiap pekerjaan proyek ada papan nama kegiatannya. Karena papan nama kegiatan proyek tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi atau transparasi penggunaan anggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan jika ada proyek APBD yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau CV tidak ada papan nama kegiatannya, jelas dia, maka hal itu telah melanggar UU. “Sebab, papan nama itu merupakan sebuah pemberitahuan kepada masyarakat umum, jika proyek yang dikerjakan itu tidak papan anam kegiatan bisa diduga ada kongkalikong antara DPUDM dengan rekanan,” katanya.
Sementara, lanjut Kusaeri, papan nama kegiatan proyek harus terinci mulai dari nama perusahaan, sumber dana pelaksanaan proyek, serta lamanya pengerjaan. Dan jika hal itu tidak dilakukan oleh rekanan, tentunya masyarakat akan menilai bahwa proyek yang tidak terpasang papan nama, yang dananya bersumber dari APBD  telah terindikasi terjadi penyelewengan. Sedangkan kualitas bengunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, tentunya yang lebih faham adalah DPUDM sebagai pelaksana proyek.
Dijelaskan, selama dirinya melakukan pemantauan di lapangan, baik itu proyek lelang maupun penunjukan langsung tidak berpapan nama. contohnya, seperti pengerjaan proyek peningkatan jalan kabupaten yang ada di wilayah Kecamatan Wagir dan Kepanjen, hampir semuanya tidak berpapan nama. Dan berdasarkan data dari DPUBM, jika jumlah proyek peningkatan pekerjaan jalan kabupaten jumlah mencapai ratusan. “Seperti pengerjaan peningkatan jalan kabupaten dan desa, rehab dan pemeliharaan, serta pembangunan dan pemeliharaan drinase,” terang Kusaeri.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Peningkatan DPUBM Kabupaten Malang Iriantoro mengatakan, jika pihaknya sudah mengingatkan dan menghimbau pada rekanan atau pelaksanan proyek atau CV untuk memasang papan nama proyek, karena sudah menjadi kewajiban. “Dan sebelum rekanan melaksanakan pengerjaan proyek, dirinya sudah memberitahu agar memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan,” jelasnya.
papan nama yang dipasang dilokasi proyek, tegas dia, hal itu bertujuan untuk pemberitahuan pada masyarakat, sehingga biaya proyek yang dikerjakan itu bisa diketahu secara transparan. Dan apalagi, proyek-proyek yang dikerjakan oleh rekanan DPUDM telah menggunakan dana APBD. Oleh karena itu, rekanan harus mematuhi aturan yang ada, dan jika nantinya masih ada rekanan yang tidak melaksanakan aturan dalam memasang papan nama kegiatan, langsung memberikan teguran keras.
“Dan perlu diketahui bahwa bahwa anggaran 2018 ini, PUBM telah melakukan pembangunan dalam peningkatan jalan sepanjang 77 kilometer (km), rehabilitasi jalan 92 km, pembangunan jembatan 60 buah, pembangunan jalan strategis 41 km, dan emeliharaan rutin jalan 160 km,” tambah Iriantoro. [cyn]

Tags: