Pekerjaan Tak Diakui Negara, PSK Tak Diberi KIPEM

12-foto sosialisasiSurabaya, Bhirawa

Pemkot terus berupaya terus membatasi ruang gerak pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kota ini.  Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak akan memberikan kartu identitas penduduk musiman (KIPEM). Alasannya PSK bukan profesi yang lazim dan tidak diakui Negara.

Kepala Dispendukcapil, Suharto Wardoyo mengatakan bahwa KIPEM hanya diberikan bagi yang punya pekerjaan sesuai aturan atau halal. Dengan demikian, semua pekerja di wilayah lokalisasi prostitusi  dan pekerja terkait prostitusi tidak akan diberikan KIPEM.

“KIPEM  hanya diberikan bagi yang pekerjaan sesuai aturan atau halal, kalau pekerjaan di lokalisasi tidak akan kita berikan KIPEM, semua pekerjaan di lokalisasi tidak akan diberi Kipem,” tutur Suharto Wardoyo, saat ditemui Bhirawa.

Hal itu ditegaskan Suharto Wardoyo saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Gayungan Surabaya, Selasa (11/3).

Menurut dia dalam UU Administrasi Kependudukan disebutkan KIPEM tidak akan diberikan pada ,”Bahwa orang yang profesinya tidak diakui Negara dan tidak halal tidak akan mendapatkan KIPEM,” ucapnya.

Suharto mengatakan, tujuan tidak memberikan KIPEM  kepada PSK adalah agar tertib administrasi kependudukan, meski mereka warga pendatang yang berhak mendapatkan Kipem, mereka tidak berhak mengurusnya karena terganjal profesi yang menyalahi aturan,

”Karena profesinya tidak diakui, ya tidak berhak dapat kipem,”ujarnya.

Dalam acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekcam Gayungan dengan didampingi Polsek Gayungan Surabaya, dalam sosialisasi ini Suharto menghimbau agar segera dilakukan yustisi di wilayah Gayungan dan perpanjangan KIPEM tidak perlu surat pengantar dari daerah asal, cukup perpanjang saja.

“Kami menghimbau agar segera digalakkan yustisi KIPEM di wilayah Gayungan, khususnya di Kos-kosan, dan untuk masalah perpanjangan Kipem tidak perlu surat pengantar dari daerah asal, jadi cukup di perpanjang saja di petugas pembuat Kipem,” tambahnya. [geh]

Tags: