Pelabuhan Perikanan Bertambah Fungsi Jadi Pengawasan

Pelabuhan Probolinggo

Pelabuhan Probolinggo

Pemprov, Bhirawa
Tak lama lagi, pelabuhan perikanan yang ada di Jatim tidak hanya sekedar sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan hasil tangkapan, namun mereka akan mendapatkan tugas tambahan yaitu fungsi pengawasan.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kini kewenangan laut 0-4 mil tidak lagi ditangan kota/kabupaten, melainkan kewenangan pengelolaannya sudah ditangan provinsi dengan jarak 0-12 mil. Jumlah pelabuhan perikanan di Jatim saat ini ada 10 pelabuhan yang berlokasi di Pelabuhan Bulu Kabupaten Tuban, Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo, Pelabuhan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Pelabuhan Puger Kabupaten Jember, Pelabuhan Tambak Rejo Kabupaten Blitar, Pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan, Pelabuhan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Pondok Dhahap Kabupaten Malang, Pelabuhan Bawean Kabupaten Gresik, dan menyusul Pelabuhan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Dalam pengawasan perikanan dan kelautan, pelabuhan tersebut juga dibantu pengawasannya dengan poskamladu (pos keamanan laut terpadu,red) dimana jumlahnya sebanyak 15 poskamladu (empat personil Polair Polda Jatim dan empat Armatim TNI AL).
“Selama ini dalam pengawasan perairan Jatim sudah ada bekerjasama dengan Polair Polda Jatim, Armatim TNI AL, dan Gubernur Jatim berupa MoU,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Heru Tjahyono didampingi Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KPP), Ir Fatkhur Rozaq MSi, Rabu (24/8)
Pengawasan perikanan dan kelautan ini dilakukan karena masih maraknya pelanggaran yang dilakukan diperairan Jatim. Diantaranya baru-baru ini marak dengan benih lobster yang diperjual belikan dengan cara diselundupkan.
Padahal, terdapat larangan pengambilan benih lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomo4 1 tahun 2015 yang menyatakan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur
Dalam aturan itu, untuk penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dapat dilakukan dengan ukuran Lobster dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter), Kepiting dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter) dan Rajungan dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
Kasus penangkapan lobster sudah terjadi beberapa daerah terutama dikawasan pesisir selatan Jatim, selanjutnya lobster yang ditangkap kemudian melepasliarkan kembali ke lautan. Sudah puluhan ribu benih lobster yang telah dilepasliarkan. Terbaru, kepolisian Kabupaten Pacitan juga memproses penangkapan terhadap pengepul dan pedagang.
“Nantinya tidak hanya pengepul atau pedagang saja yang akan ditangkap, namun nelayan yang menangkap benih lobster juga akan ditindak langsung,” tandasnya. [rac]

Tags: